Tentang SosioHumanitas Unla

SosioHumanitas Unla merupakan Jurnal Ilmu-ilmu Sosial & Humaniora Universitas Langlangbuana.

Sosiohumanitas berisi karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran berdasarkan kajian literatur yang dimuat dalam bentuk media cetak oleh LPPM Universitas Langlangbuana Bandung.

Materi yang dibahas mencakup masalah dan isu-isu yang aktual mengenai aspek sosial budaya dan kemanusiaan lainnya.

ISSN 1410-9263.

Hubungan antara Pelaksanaan Pendampingan Melalui Program Keluarga Muda Mandiri dengan Kesejahteraan Kelompok Keluarga Miskin di Desa Karangresik Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya


Oleh:
Susy Erwina
Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Langlangbuana
Email: susy_erwina@yahoo.com

 
ABSTRAK

Pendampingan merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mendampingi, membimbing, membantu, mengembangkan, sehingga individu, keluarga dan kelompok masyarakat menjadi berdaya. Banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh keluarga muda, seperti kemiskinan, disharmonisasi keluarga, perusahaan keluarga yang mengalami kebangkrutan, kesehatan anggota keluarga, anak putus sekolah dan permasalahan-permasalahan lainnya. Permasalahan ini akan menimbulkan akibat yang fatal untuk membentuk keluarga harmonis yang dapat memenuhi kebutuhan fisik maupun sosial-psikologisnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan antara pelaksanaan pendampingan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) melalui Program Keluarga Muda Mandiri dengan kesejahteraan kelompok keluarga miskin di Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode analisis deskriptif untuk menggambarkan kondisi kehidupan kelompok keluarga miskin pada saat ini. Berdasarkan hasil kajian, hubungan antara pelaksanaan pendampingan yang dilaksanakan oleh LPMD melalui program keluarga muda mandiri dengan kesejahteraan kelompok keluarga miskin di Desa Karangresik Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya, menunjukkan hubungan yang signifikan.

Kata kunci: Pendampingan, LPMD, Program Keluarga Muda Mandiri, kesejahteraan kelompok keluarga miskin


ABSTRACT

Mentoring is a series of activities aimed to assist, guide, develop, so that individuals, families and communities be empowered. There are many problems faced by young families, such as poverty, family disharmony, family company that went bankrupt, the health of family members, school dropouts and other problems. These problems will lead to fatal consequences to people in order to meet a harmonious family. The purpose of this study was to determine the relationship between the implementation of assistance by the Institute of Rural Community Empowerment (LPMD) through Independent Young Family Program (Program Keluarga Muda Mandiri) with the welfare of poor families in the Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya. This research was conducted by using descriptive analysis method to describe the living conditions of poor families at this time. Based on the results of the study, the implementation of the assistance programs implemented by LPMD through Independent Young Family Program shown a significant relationship with the welfare of poor families.

Keywords: mentoring, LPMD, Independent Young Family Program, the welfare of poor families.




PENDAHULUAN
Seiring dengan pertumbuhan pembangunan di era globalisasi akan berdampak pada pembangunan kesejahteraan sosial, khususnya kesejahteraan masyarakat miskin. Banyaknya kesenjangan antara keluarga kaya dengan keluarga miskin baik di perkotaan maupun di pedesaan. Untuk mengurangi tingkat perbedaan yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial tersebut, perlu adanya upaya untuk peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat dari keluarga miskin dengan melalui pemberdayaan keluarga miskin diantaranya dengan adanya upaya peningkatan di bidang pendidikan, peningkatan pendapatan keluarga, dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi keluarga dan masyarakat miskin. Dengan upaya ini diharapkan pembangunan kesejahteraan sosial yang diidamkan dapat terwujud.
Keluarga muda miskin adalah keluarga miskin yang baru dibentuk dengan usia perkawinan antara 0 sampai dengan 5 tahun. Masalah kemiskinan dapat mengancam eksistensi keluarga muda dalam membina rumahtangga yang kemudian menjadi tolok ukur melemahnya ketahanan sosial, kemampuan keluarga muda dalam melaksanakan peran dan fungsi keluarga secara wajar. Untuk terciptanya peran dan fungsi kelompok keluarga muda miskin diperlukan berbagai upaya yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi, dengan mengembalikan lingkungan keluarga sebagai korban dan sekaligus sebagai sumber pemecahan masalah, sebab masalah mengalir dan bermuara dari, oleh dan untuk keluarga. Dengan demikian keluarga muda mampu memenuhi kebutuhan hidupnya baik sandang, pangan, papan serta hubungan sosialnya.
Salah satu upaya penanggulangan dan pengentasan kemiskinan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan pokok kesejahteraan sosial, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonomi (pasal 3 ayat (3), antara lain yang terkait dengan bidang sosial, yaitu penetapan pedoman akreditasi lembaga penyelenggara pelayanan sosial), serta berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 (sebagai tindak lanjut pasal 11 UU Nomor 22 Tahun 1999) tentang pengakuan kewenangan Kabupaten dan Kota khusus di bidang sosial antara lain pelayanan kesejahteraan sosial keluarga.
Dengan adanya kebijakan tersebut maka Desa Karangresik, Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya membentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2000 tentang pedoman organisasi perangkat daerah.
Lembaga pemberdayaan masyarakat Desa Karangresik ditunjuk dan diberikan kewenangan oleh pemerintah desa untuk menyelenggarakan pelayanan pendampingan sosial dalam rangka menciptakan kesejahteraan sosial bagi kelompok keluarga miskin. Pelaksanaan pendampingan melalui program keluarga mandiri sebagai salah satu usaha pengentasan kemiskinan di lingkungan keluarga muda dengan mengikutsertakan mereka dalam menentukan keputusan bersama.
Untuk dapat mengetahui mengenai keberhasilan program ini, perlu diteliti bagaimana hubungan antara pelaksanaan pendampingan LPMD melalui program Keluarga Muda Mandiri dengan kesejahteraan kelompok keluarga miskin di Desa Karangresik, Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya.



TUJUAN PENELITIAN
Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami informasi tentang pelaksanaan pendampingan oleh LPMD melalui program Keluarga Muda Mandiri, serta untuk mengetahui hubungan antara pelaksanaan pendampingan oleh LPMD melalui program keluarga muda mandiri terhadap kesejahteraan kelompok keluarga miskin di Desa Karangresik Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya.

TINJAUAN PUSTAKA
Keluarga muda sebagai kelompok terkecil dalam masyarakat terdiri dari suami, isteri dan anak-anaknya yang dibentuk atas dasar perkawinan yang sah. Bales (1950) dalam Achlis (1993) memberi pengertian tentang kelompok: “Kelompok merupakan sejumlah individu yang berinteraksi satu sama lain secara tatap muka (face to face) dimana masing-masing anggota saling memberi inpresi (kesan) dan persepsi (pandangan).” Tanggungjawab pembinaan bagi anggota keluarga tergantung pada keluarga itu sendiri dimana keterlibatan orang lain hanya sebatas membantu, maka keluarga mempunyai tugas penting dalam membina, mengarahkan, dan mendidik anggota keluarganya. Namun dengan kondisi sosial ekonomi dan psikologis yang terbatas mengakibatkan keluarga tidak mampu menjalankan peran dan fungsi secara wajar baik dalam memenuhi kebutuhan hidup dan tanggungjawabnya kepada anggota keluarga, sehingga dapat menumbuhkan dan mendorong timbulnya masalah sosial di lingkungan keluarga.
Boner (1983) dalam Nugroho (1984) menyatakan bahwa interaksi sosial merupakan suatu hubungan antara dua orang atau lebih individu manusia, di mana kelakuan individu yang satu mempengaruhi, mengubah atau memperbaiki kelakuan individu yang lain atau sebaliknya
Sedangkan Murdock dalam Suharto (1997) mengemukakan definisi keluarga sebagai berikut: “Keluarga merupakan kelompok sosial yang dicirikan oleh tempat tinggal bersama, kerjasama ekonomi dan produksi; keluarga merupakan kelompok sosial terkecil terdiri atas ayah, ibu dan anak-anak; hubungan sosial diantara anggota keluarga relatif tetap didasarkan pada ikatan darah, perkawinan dan atau adopsi, hubungan antara anggota keluarga dijiwai oleh suasana afeksi dan rasa tanggung jawab“.
Dari definisi tersebut di atas dapat dikatakan bahwa keluarga merupakan kelompok yang dicirikan pada adanya kerjasama ekonomi, dan produksi yang saling berinteraksi dengan yang lainnya oleh karena itu kepala keluarga bertanggungjawab penuh dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Seperti yang dikemukakan oleh Romanysyhin (1971) bahwa kesejahteraan sosial adalah: “segala bentuk interaksi sosial yang tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan perorangan, dan masyarakat secara keseluruhan“.
Gambaran mengenai kemiskinan sebagaimana yang dikemukakan oleh Salim (1984) dalam Supriatna (1993), bahwa: “Kemiskinan lazimnya dilukiskan sebagai kurangnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok. Mereka dikatakan berada di bawah garis kemiskinan apabila pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling pokok, seperti pangan, pakaian, tempat berteduh dan lain-lain“.
Selain pendapat di atas, gambaran mengenai kemiskinan sebagaimana yang terdapat dalam Buku Panduan Tentang Inpres Desa Tertinggal: “Kemiskinan adalah situasi serba kekurangan yang terjadi bukan karena dikehendaki oleh si miskin, melainkan tidak dapat dihindari dengan kekuatan yang ada padanya, kemiskinan antara lain ditandai oleh sikap dan tingkah laku yang menerima keadaan seakan-akan tidak dapat dirubah yang tercermin dalam lemahnya kemauan untuk maju, rendahnya kualitas sumber daya manusia. Lemahnya nilai tukar hasil produksi, rendahnya produktivitas, terbatasnya modal yang dimiliki, rendahnya pendapatan dan terbatasnya kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan“ (anonym, 1994 dalam Suharto, 1997).
Dari pengertian tersebut, maka kemiskinan dapat diukur dari tingkat penghasilan yang diperoleh, rendahnya tingkat penghasilan yang mempengaruhi individu, keluarga untuk menjangkau sumber-sumber kebutuhan yang diperlukan. Keluarga dapat dikatakan sejahtera apabila telah menjalankan peran dan fungsinya yang pada akhirnya dapat menciptakan dan mewujudkan kondisi keluarga yang mampu memenuhi semua aspek kebutuhan dalam keluarga yang meliputi pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan sosial yang selaras dan seimbang. Hal ini seperti yang telah digariskan dalam keputusan Menteri Dalam Negeri No. 28 tahun 1984 tentang pembinaan keluarga sejahtera: “Keluarga sejahtera adalah keluarga yang mampu menciptakan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara kemajuan lahiriah dan kepuasan batiniah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yaitu keluarga yang tata kehidupan dan penghidupannya diliputi oleh rasa gotong royong dalam suasana kesejahteraan yang harmonis, merasa keamanan dan ketertiban hukum serta melaksanakan kewajibannya sebagai warga yang baik dan insan sosial yang diamanatkan oleh Pancasila“ (anonym, 1984).
Untuk menciptakan keluarga sejahtera diperlukan adanya keterkaitan berbagai aspek sumber yang dapat membantu, mengupayakan anggota keluarga dalam mewujudkan kesejahteraan keluarganya. Usaha kesejahteraan sosial pada hakekatnya adalah usaha untuk menciptakan kesejahteraan individu, keluarga, dan masyarakat dalam menjalankan peran dan fungsinya sehingga dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab pada kondisi dan permasalahan yang dihadapi anggota keluarga seperti masalah sosial, ekonomi, dan psikologi.
Usaha pencegahan (preventive) kemiskinan di lingkungan keluarga harus dilakukan  sejak dini. Usaha pencegahan tersebut dapat berupa pendampingan, bimbingan dan konseling yang dapat mengarahkan, membentuk berbagai kegiatan yang dilakukan oleh subyek perubahan (klien).
Menurut Sugiharto dalam Dinas Sosial Propinsi Jawa Barat (2003) menyatakan definisi tentang pendampingan: “Pendampingan adalah kegiatan-kegiatan mendampingi, menunjukkan, membimbing, membentuk, mengembangkan, menahan emosi, mengambil keputusan secara intelektual dan membentuk moral“.
Pengertian tersebut diperjelas lagi dalam Buku Panduan II bagi pendamping dari Departemen Sosial RI bidang Kesejahteraan Sosial, menyatakan bahwa: “Pendampingan adalah serangkaian kegiatan berupa penyuluhan, bimbingan, dan bantuan sosial yang dilaksanakan secara informal melalui diskusi, silaturahmi, dan praktek dan terus menerus, untuk lebih memantapkan hasil-hasil bimbingan yang telah diikuti sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuan kegiatan sasaran baik secara individu maupun dalam kesatuan kelompok, dan dilaksanakan oleh tenaga-tenaga yang bertempat tinggal di daerah sasaran dan ditunjuk sebagai pendamping“ (anonym, 1997 dalam Nugroho, 1998).
Pendamping atau petugas atau pembimbing sosial keluarga adalah seseorang yang memberikan bimbingan, asistensi, pendampingan, konsultasi, advokasi dan pemberdayaan keluarga dengan tujuan agar setiap keluarga dapat menjalankan peran dan fungsi kedluarga secara wajar. Pendamping membantu dalam menentukan keputusan, keterlibatan klien atau subyek sebagai agen perubahan merupakan hal yang sangat penting untuk keberhasilan program, tanggung jawab penuh pada program, rasa memiliki guna pencapaian tujuan yang diharapkan.

METODE  PENELITIAN
Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis yaitu metode penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan kesejahteraan kelompok keluarga miskin setelah mendapatkan pendampingan yang dilaksanakan oleh LPMD melalui program keluarga mandiri, untuk kemudian dianalisis dan dicari kemungkinan penyelesaian terhadap masalah-masalah yang diteliti.
Nazir (1989) mendefinisikan metode penelitian deskriptif: “Metode penelitian deskriptif adalah suatu metode dalam meneliti status kelompok manusia, suatu objek, suatu set kondisi, suatu sistem pemikiran ataupun suatu peristiwa pada masa sekarang. Tujuan penelitian deskriptif adalah untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antara fenomena yang diteliti“.

Populasi dan Sampling
Populasi dalam penelitian ini adalah kelompok keluarga miskin yang telah menerima bantuan pelaksanaan pendampingan oleh LPMD melalui program keluarga muda mandiri (KMM) di Desa Karangresik Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 30 orang. Untuk penentuan sampel dilakukan secara sensus, karena semua anggota populasi (30 orang) akan dijadikan sampel penelitian.

PEMBAHASAN
Dari hasil identifikasi yang dilakukan LPMD di Desa Karangresik Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya terlihat banyaknya permasalahan yang dihadapi kelompok keluarga miskin seperti adanya ketidakteraturan dalam penggunaan pola makan, kurangnya kebersamaan sesama anggota keluarga yang akan menumbuhkan disharmonisasi keluarga. Keterbatasan kemampuan responden untuk memenuhi kebutuhan sandang, hal ini disebabkan karena kondisi ekonomi keluarga relatif kecil. Dalam masalah kesehatan, keluarga kurang menggunakan sarana pelayanan yang ada dalam hal ini disebabkan lokasi sarana jauh dan adanya keterbatasan ekonomi.
Dari pelaksanaan pendampingan oleh LPMD dapat dianalisis ada hubungan antara pelaksanaan pendampingan oleh LPMD dengan peningkatan kesejahteraan keluarga miskin. Dari hasil penelitian petugas pendampingan berusaha menunjukkan dan mengarahkan responden dalam penggunaan pola makan sehari-hari, makan bersama anggota keluarga untuk terciptanya keharmonisan dalam rumahtangga, pemenuhan kebutuhan sandang yang memenuhi syarat, sertapemeriksaan kesehatan ke puskesmas.
Untuk dapat mewujudkan terciptanya kesejahteraan keluarga miskin di Desa Karangresik Kecamatan Jamanis sangat ditentukan oleh ketepatan dalam menentukan sasaran dan tujuan, oleh karenanya perlu ditentukan sasaran yang melaksanakan perubahan tersebut siapa dan tujuannya untuk apa. Dalam kaitan ini petugas pendamping telahmenentukan sasaran perubahan- nya yaitu kelompok keluarga miskin yang usia pernikahannya dari 0 sampai dengan 5 tahun, karena usia pernikahan ini sangat rentan dengan masalah-masalah yang dihadapai keluarga seperti adanya masalah kemiskinan.
Perencanaan berhubungan dengan ketepatan dalam penentuan keputusan untuk dapat memecahkan masalah. Keluarga miskin perlu dilibatkan dalam penentuan keputusan ini. Hal ini ditunjukkan dengan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa seluruh responden menyatakan bahwa petugas pendamping sering mengikutsertakan mereka dalam proses perencanaan. Responden yang menyatakan sering berjumlah 25 orang (83,33%). Perencanaan ini dibuat secara bersama-sama atas arahan petugas pendamping. Dengan adanya keterlibatan ini responden umumnya berpendapat bahwa hal ini akan menumbuhkan rasa tanggungjawab, rasa memiliki, dan adanya rasa kebersamaan, kepedulian serta pembelajaran bagi seluruh responden dalam menentukan arah dan tujuan perencanaan. Dari hasil penelitian terbukti adanya hubungan antara pelaksanaan pendampingan oleh LPMD dengan kesejahteraan kelompok keluarga miskin karena para pendamping dapat memberikan aspirasi dan ide-ide dalam kegiatan yang akan dilakukan keluarga miskin. Semua upaya akan berjalan dengan lancar apabila direncanakan dengan baik. Dalam perencanaan  ini petugas pendamping bersama dengan kelompok keluarga miskin berusaha menentukan langkah-langkah kegiatan, menentukan metode dan membentuk kelompok sehingga mereka sendiri yang akan mewujudkan kesejahteraan bagi keluarganya.
Dalam hal pembinaan sosial, petugas LPMD berupaya memberikan bimbingan sosial kelompok dalam hal ini petugas LPMD harus memahami karakteristik kelompok sasaran yang akan diberdayakan, berusaha membantu kelompok sasaran dalam meningkatkan kemampuan keluarga miskin, memotivasi dalam mengatasi masalahnya, dan mengakses system sumber.
Pelatih dari LPMD bertugas merencanakan kebutuhan-kebutuhan training bagi kelompok sasaran, menyelenggarakan program, membantu pemimpin kelompok sasaran dalam melatih orang lain. Pendekatan Pemberdayaan keluarga muda miskin melalui program keluarga muda mandiri menggunakan pendekatan diantaranya adalah Bina manusia, yaitu memberdayakan sasaran baik fisik maupun mental dan sosial, sasarannya adalah individu,  keluarga, kelompok masyarakat yang saling berinteraksi secara dinamis dalam berbagai bentuk proses pemenuhan kebutuhan dan pelaksanaan tugas kehidupan. Dari hasil penelitian dapat dikatakan bahwa hampir sebagian besar responden setelah diberi binaan dari LPMD dapat memenuhi kebutuhan fisik 21 orang (70%), dapat memenuhi kebutuhan mental 18 orang (60%)  maupun pemenuhan kebutuhan sosial19 orang (63,33%)
Hasil penelitian membuktikan setelah dilakukan pendampingan, keluarga miskin dapat merencanakan pola makan yang baik dan benar berjumlah 17 orang (56,66%), melakukan kegiatan bersama dengan keluarganya 23 responden (76,66%), mampu memenuhi kebutuhan sandang yang memenuhi syarat 21 orang (70%), dapat memenuhi kebutuhan pemeliharaan kesehatan seperti mampu memberi ASI bagi balita 16 orang (53,33%), atau mampu membeli susu pengganti ASI untuk balita 16 orang (53,33%). Hasil penelitian membuktikan pula bahwa keluarga miskin dapat memenuhi kebutuhan psikologisnya seperti mampu menabung untuk persiapan anak sekolah 15 orang (50%), memberikan rasa aman bagi keluarga 23 orang (76,66%), menumbuhkan rasa percaya diri yang lebih tinggi terhadap kamampuan keluarga 18 orang (60%).
Dalam pemberian pelayanan bina usaha yang dilaksanakan LPMD, mengembangkan kegiatan-kegiatan yang mampu mencuptakan pekerjaan atau usaha. Makna bina usaha dalam pembangunan kesejahteraan sosial adalah menentukan variabel-variabel persepsi keluarga terhadap bina usaha, terdapat 24 orang (80 %) yang menyatakan menilai baik akan upaya LPMD dalam kegiatan ini, responden yang menyatakan LPMD cukup membantu dalam penyediaan dan pengembangan lapangan kerja yang layak 22 orang (73,33%). Terdapat 24 responden (80%) yang menyatakan mendapat bantuan modal dan peralatan usaha dari LPMD sebagai mitra usaha .
Dalam hal bina lingkungan, LPMD berupaya mengembangkan lingkungan sosial untuk mendukung hasil bina manusia dan bina usaha. Yang dimaksud dengan lingkungan disini adalah semua faktor yang berada di luar sasaran yang mempengaruhi kehidupan dan penghidupan, baik pengaruh positif maupun pengaruh negatif. Lingkungan berpengaruh positif jika mampu mendukung peningkatan kualitas kehidupan dan penghidupan. Dalam hal ini terdapat 22 orang responden (73,33%) yang menyatakan bahwa lingkungan membawa pengaruh positif bagi keluarga. Sedangkan sisanya 8 orang (26,66%) responden menyatakan bahwa lingkungan tidak membawa pengaruh positif  bagi keluarganya.
Untuk dapat terciptanya kesehatan bagi keluarga miskin, LPMD mengadakan kegiatan penyuluhan kesehatan bekerjasama  dengan puskesmas. Dengan adanya penyuluhan kesehatan ini, diharapkan keluarga miskin dengan segala keterbatasannya dapat memanfaatkan pemenuhan kebutuhan pokok seperti makanan yang sehat yang dapat dihasilkan dari usaha apotek dan warung hidup keluarga ,dengan memanfaatkan lahan/kebun yang ada untuk ditanami sayuran, buah-buahan dan tanaman obat tradisional yang akan dikonsumsi oleh keluarga miskin. LPMD sebagai lembaga kemasyarakatan berusaha memberikan pembinaan sosial, bantuan sosial, dan pelayanan kepada seluruh masyarakat desa Karangresik terutama berkaitan dengan adanya program khusus yaitu memberi pelayanan kepada masyarakat miskin sebagai prioritas utamanya.
Dari pembahasan ini dapat dapat disimpulkan bahwa ada hubungan yang positif antara pelaksanaan pendampingan oleh LPMD melalui program keluarga muda mandiri dengan kesejahteraan kelompok keluarga miskin di desa Karangresik Kacamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya.

KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian mengenai hubungan antara pelaksanaan pendampingan oleh LPMD melalui program keluarga muda mandiri terhadap kesejahteraan kelompok keluarga miskin di Desa Karangresik Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya, dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan program LPMD melalui program keluarga muda mandiri dilaksanakan dengan cukup baik. Hal ini terbukti dengan hasil sebelum dan setelah dilaksanakan pendampingan terlihat adanya perubahan perilaku responden menuju arah yang cenderung positif

SARAN
Berdasarkan kesimpulan tersebut, terdapat bebrapa hal penting yang disarankan peneliti sebagai berikut :
1.      Lembaga pemberdayaan masyarakat desa (LPMD), desa Krangresik harus lebih meningkatkan pelayanan pendampingan, dalam membina dan mengarahkan individu, kelompok keluarga miskin secara optimal untuk itu petugas pendamping dari LPMD harus lebih melihat potensi dan kemampuan yang dimiliki oleh individu dan keluarga dan masyarakat secara umum sehingga dapat menciptakan kesejahteraan keluarga miskin kea rah yang lebih baik dan pendampingan ini harus dilaksanakan secara berkesinambungan.
2.      Kelompok keluarga miskin harus lebih dapat memanfaatkan dan mempertahankan hasil yang diperoleh dari usaha bersama agar terciptanya kondisi kehidupan yang lebih baik, dan lebih mengembangkan usahanya baik secara kelompok maupun perorangan yang sesuai dengan kemampuan dan harapan masing-masing.


DAFTAR  PUSTAKA

Achlis, (1993), Relasi Pekerjaan Sosial, STKS, Bandung.
Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, (2003), Pola Pemantapan Tenaga Pendamping Bagian Pengembangan Kesejahteraan Keluarga, Bandung.
Nazir, M. (1989), Metode Penelitian, Balai Aksara, Jakarta.
Nugroho, S. (1984), Sistem Intervensi Kesejahteraan Sosial, Yogyakarta, STKS, Bandung.
Romanyshyn, J.M. & Romanyshyn, A.L. (1971), Social Welfare: Charity to Justice, New York: Random House.
Suharto, E. (1997), Pembangunan Kebijakan Sosial dan Pekerjaan Sosial, STKS, Bandung.
Supriatna, T. (1993), Birokrasi Pemberdayaan dan Pengentasan Kemiskinan, Rineka Cipta, Bandung.