Tentang SosioHumanitas Unla

SosioHumanitas Unla merupakan Jurnal Ilmu-ilmu Sosial & Humaniora Universitas Langlangbuana.

Sosiohumanitas berisi karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran berdasarkan kajian literatur yang dimuat dalam bentuk media cetak oleh LPPM Universitas Langlangbuana Bandung.

Materi yang dibahas mencakup masalah dan isu-isu yang aktual mengenai aspek sosial budaya dan kemanusiaan lainnya.

ISSN 1410-9263.

Kebijakan Penyusunan Roadmap Pembangunan Kependudukan Kota/Kabupaten di Indonesia


Oleh:
Siti Anah Kunyati
Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Langlangbuana
Email: sa_kunyati@yahoo.co.id


ABSTRAK

Masalah kependudukan di Indonesia meliputi masalah kuantitas dan kualitas penduduk dimana kuantitas penduduk meningkat secara tajam, sementara kualitas penduduk belum terlalu baik. Masih rendahnya kualitas Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan besarnya angka kemiskinan  dibandingkan dengan beberapa negara tetangga di kawasan ASEAN menjadi persoalan berat bangsa ini. Tantangan persoalan kependudukan di Indonesia di masa depan adalah bagaimana meraih bonus demografi. Dengan melihat komposisi penduduk pada struktur umur diperkirakan Indonesia akan mencapai window of opportunity tahun 2030-an. Untuk menjawab kesempatan tersebut maka kualitas penduduk disiapkan dari saat ini dengan serius dari sisi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kesempatan kerja dan berwirausaha, distribusi pembangunan yang lebih merata serta pengendalian pertumbuhan penduduk dan sebarannya. Jika tidak disiapkan secara serius maka akan terjadi sebaliknya sebagai bencana. Perkembangan kependudukan dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan sebaran penduduk dengan daya dukung alam serta daya tampung lingkungan yang memadai dan berkelanjutan. Dengan persoalan tersebut hendaknya kabupaten/ kota merumuskan roadmap dari berbagai kalangan/stake holder untuk meningkatkan komitmen dalam membangun persoalan dan solusi bersama serta sebagai acuan orientasi kebijakan pada tingkat operasional pembangunan kependudukan dengan segala dimensinya.

Kata Kunci: Perkembangan Kependudukan, Kesejahteraan, Roadmap Pembangunan Kependudukan.


ABSTRACT

Indonesia's population problems include issues of quantity and quality of the population. The quantity of the population increased dramatically, while the quality of the population has not been too good. The low quality of the Human Development Index (HDI) and the magnitude of poverty compared to some neighboring countries in the ASEAN region into the nation's weight problem. Challenges population problem in Indonesia in the future is how to reach the demographic bonus. By looking at the composition of the population in the age structure of Indonesia is expected to reach the window of opportunity in the 2030s.To answer this opportunities, the quality of the current population is prepared seriously in terms of education, health, infrastructure, employment, entrepreneurship opportunities, the development of a more equitable distribution and the control of population growth and distribution. If not prepared seriously otherwise it will happen as a disaster. Demographic development is done to achieve harmony and balance between quantity, quality, and distribution of the population by natural carrying capacity and environmental capacity that are adequate and sustainable. With these issues should the district/city to formulate a roadmap of various stakeholders to increase the commitment to build together the problems and solutions as well as a reference for policy orientation at the operational level of population development in all its dimensions.

Keywords: Population Development, Welfare, Population Development Roadmap.





PENDAHULUAN
Pembangunan nasional merupakan instrumen bagi tercapainya tujuan negara Indonesia, yaitu mencerdaskan dan mensejahterakan kehidupan bangsa. Pembangunan nasional inheren dengan pembangunan kualitas penduduk dan pembangunan keluarga yang sejahtera. Baik secara kualitas maupun kuantitas, penduduk harus ditangani secara sungguh- sungguh sebagai pemenuhan hak asasi manusia secara menerus dengan berbagai dimensinya, baik dari aspek pendidikan, kesehatan, pekerjaan, keamanan, hak berpartisipasi dalam pembangunan.
Penduduk seringkali di pandang sebagai investasi namun juga di pandang sebagai beban karena ketidakmampuan negara dalam memenuhi kebutuhan seluruh penduduknya. Terjadinya kesenjangan antara daya dukung untuk memenuhi semua kebutuhan masyarakat dengan perkembangan penduduk yang cenderung masih tinggi. Kesenjangan inilah yang menimbulkan berbagai akibat pada penurunan kualitas hidup masyarakat.
Penduduk terutama di kota-kota besar apalagi metropolitan sebagian besar adalah pendatang, sehingga dalam penyusunan roadmap kependudukan, faktor migrasi penduduk merupakan salah satu masalah yang harus diperhatikan dengan baik.
Geliat akan pembangunan terutama di kota-kota dengan pusat-pusat ekonomi, industri, pendidikan akan banyak menarik penduduk daerah lain untuk datang ke wilayah kabupaten/kota  dalam upaya mendapatkan kesempatan kerja/usaha terlebih lagi ketika lapangan pekerjaan di daerah asal mereka sangat terbatas (Todaro, 2006). Migrasi, baik permanen maupun sirkuler di wilayah memiliki dampak yang positif maupun negatif. Positif karena mendapatkan lapangan pekerjaan yang dari sisi penghasilan bisa lebih tinggi dari penghasilan di daerah asalnya. Begitu juga dengan pendidikan. Sebaliknya negatif, jika penduduk yang melaksanakan migrasi tidak mendapatkan pekerjaan yang layak, tidak mampu memenuhi kehidupan minimalnya, maka akan mengganggu tingkat keamanan, keindahan dan ketertiban serta berbagai persoalan kemiskinan penduduk kota lainnya.
Penduduk Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat menonjol. Jumlah penduduk Indonesia menempati urutan pertama di negara asean, dan urutan ketiga di asia serta menempati urutan keempat di dunia. Masalah yang dihadapi terkait jumlah penduduk Indonesia adalah sebagian besar berpendidikan rendah. Akibatnya jumlah penduduk yang besar tadi tidak menjadikan sumber tenaga kerja yang baik.
Laju pertumbuhan penduduk Indonesia cukup tinggi, yakni 2,6 juta jiwa per tahun (1,49 persen) sehingga pada tahun 2020 penduduk Indonesia akan mencapai 261 juta manusia. Jika KB berhasil menekan angka laju pertumbuhan menjadi 0,5 persen per tahun, maka jumlah penduduk 2020 naik menjadi sekitar 246 juta jiwa (Kemenko Kesra, 2012).
Di sisi lain kondisi IPM Indonesia pada tahun 2011 ada pada urutan 124 dari 177 negara. Sedangkan tahun 2012 naik 3 peringkat menjadi urutan 121 (UNDP, 2013). Jika  kita bandingkan Indonesia dengan negara tetangga lainnya dalam hal capaian IPM maka Indonesia sekelas dengan Vietnam dan kalah jauh dengan IPM Singapore, Malaysia, Thailand dan Philipines.
IPM berkaitan erat dengan kondisi kemiskinan dan kesejahteraan suatu negara. Tujuan pokok pembangunan adalah meningkatkan kesejahteraan manusia (human welfare). Kesejahteraan pada dasarnya memiliki dimensi yang luas dan beragam. Salah satu indikator kesejahteraan manusia adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
IPM sebagai indikator kualitas penduduk diukur dari pendidikan, kesehatan dan daya beli. Ketiganya saling mempengaruhi dan dipengaruhi oleh berbagai kebijakan pembangunan. Rendahnya pendidikan dan kesehatan karena rendahnya daya beli. Rendahnya daya beli karena rendahnya pendidikan. Rendahnya kesehatan karena orang tidak bisa menjangkau pelayanan kesehatan yang prima karena ketidakmampuan daya beli. Semua itu secara simultan dan terus menerus perlu diintervensi oleh berbagai pilar pembangunan.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera belum mengatur secara menyeluruh mengenai kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini. Untuk menutupi kekurangan ini pada tingkat kebijakan perlunya kabupaten/kota dan provinsi menyusun Roadmap Kependudukan.
Roadmap Kependudukan adalah turunan dari Grand Design Kependudukan di tingkat nasional. Grand design pengendalian kuantitas penduduk ini mencakup kurun waktu 2010 sampai dengan 2035. Pada setiap periode lima tahun  dibuat semacam roadmap untuk mengetahui sejauh mana sasaran-sasaran pengendalian kuantitas penduduk telah dapat dicapai, baik yang mencakup fertilitas, mortalitas, maupun persebaran. Dengan demikian tujuan dari roadmap ini adalah agar secara sistematis dan terencana diketahui sasaran-sasaran yang harus dicapai pada setiap periode, serta kebijakan, strategi, dan program yang perlu dilakukan.
Tujuan penyusunan Roadmap Kependudukan ialah dapat menjadi alat bantu bagi Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam pelaksanaan birokrasi.Roadmap Kependudukan diharapkan akan mempermudah Pemerintah Daerah dalam merancang kebijakan pembangunan yang akomodatif terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Roadmap Kependudukan secara rinci dibutuhkan karena (Kabupaten Bekasi, 2013):
1.    Sudah adanya grand design kependudukan yang memiliki jangka waktu 25 tahun yang disusun oleh pemerintah pusat, dan dibutuhkan suatu pedoman yang lebih rinci dengan jangka waktu pencapaian lebih pendek, yaitu per lima tahun;
2.    Mengidentifikasi kendala-kendala yang ada terkait isukependudukan selama 5 tahun ke depan.
3.    Secara sistematis dan terencana perlu diketahui sasaran-sasaran yang harus dicapai pada setiap periode, serta kebijakan, strategi, dan program yang perlu dilakukan serta satuan kerja yang bertanggung jawab.
4.    Perlunya informasi kependudukan yang lebih rinci sebagai alat bantu bagi Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam pelaksanaan birokrasi Pemerintahan.
5.    Mengimbangi pertambahan kuantitas penduduk yang tidak bisa dihindari dengan peningkatan kualitas penduduk.

Dengan ditetapkannya roadmap kependudukan diharapkan akan diperoleh kepastian mengenai pola penanganan penduduk dan dituangkan dalam sebuah rencana aksi bertahap atau dikenal sebagai sebuah roadmap.

KERANGKA PEMIKIRAN
Persoalan kuantitas dan kualitas penduduk seringkali tidak terlepas dengan berbagai persoalan kemiskinan. Teori kemiskinan dapat dilihat pada dimensi kultural dan struktural.  Perspektif kultural menganggap kemiskinan karena orang miskin memproduk tindakan kemiskinannya kepada keluarga dan anak-anaknya. Menurut Lewis (1996): The people in the culture of poverty have a strong feeling of marginality, of helplessness, of dependency, of not belonging. They are like aliens in their own country, convinced that the existing institutions do not serve their interests and needs. Along with this feeling of powerlessness is a widespread feeling of inferiority, of personal unworthiness”
Individu yang disosialisasikan  dalam budaya kemiskinan memiliki perasaan yang terpinggirkan, teralienasi,  merasa sebagai takdir, fatalisme, merasa tergantung,  rendah diri, tidak memiliki kemampuan untuk berubah. Rendahnya pendidikan disamping faktor struktural juga faktor budaya ikut mempengaruhi.
Sedangkan secara struktural, menurut Saefullah (2010) bahwa: “kemiskinan yang diderita golongan masyarakat  karena struktur sosial masyarakat itu tidak dapat ikut menggunakan sumber pendapatan yang sebenarnya tersedia bagi mereka”. Dengan demikian akses warga miskin terhadap sistem sumber terhambat untuk meningkatkan kondisi kehidupannya.
Perubahan paradigma di kalangan civil society nampak  terasa akhir-akhir ini dari pendekatan kemiskinan kultural kepada struktural. Pendekatan kemiskinan menurut Nugroho (2003); Suharto (2006); Giddens (2008), bukan lagi pada pemenuhan kebutuhan warga miskin sebagai karitas tapi hak politik warga negara yang dijamin oleh undang-undang sesuai dengan konsep “Negara Kesejahteraan” sesuai dengan Coleman (2010) yaitu sebagai pembangunan politik yang berkeadilan.
Pembangunan kualitas kepen- dudukan sangat ditentukan oleh berbagai kebijakan yang pro rakyat, pro masyarakat miskin. Tanpa komitmen yang tinggi untuk membangun negara sejahtera maka kualitas penduduk bangsa ini tetap akan seperti sekarang, keterpurukan, kemiskinan, kriminalitas, di mana dalam keseharian kita saksikan.
         Sejalan dengan pikiran tersebut perspektif  Yunus sebagai pemenang Nobel  (2008) menyatakan bahwa “Kemiskinan adalah penyangkalan seluruh hak asasi manusia dan kemiskinan adalah absennya seluruh hak azazi manusia. Keyakinan Yunus untuk menciptakan dunia yang bebas kemiskian karena kemiskinan tidak dibikin oleh rakyat miskin. Kemiskinan diciptakan dan dilestrikan oleh sistem sosial ekonomi yang kita rancang sendiri; pranata-pranata dan konsep-konsep yang menyusun sistem itu, kebijakan-kebijakan yang kita terapkan. Kemiskinan disebabkan oleh kegagalan pada tataran konseptual dan bukan kurangnya kapabilitas di pihak rakyat”.
Pada pikiran yang sederhana nampaknya tidak ada orang yang ingin hidup miskin. Pada setiap orang  miskin, dalam arti tidak terpenuhinya kebutuhan hidup yang layak, mempunyai keinginan untuk berubah pada kondisi yang lebih baik dan layak.
Meningkatnya kuantitas penduduk karena berbagai nilai budaya yang melekat pada kaum marginal, sehingga mereka cenderung memiliki anak yang lebih banyak dari pada kaum yang terdidik dan kalangan ekonomi yang baik. Konsep ‘value of children’ yang lebih menitikberatkan pada nilai ekonomis anak banyak dianut oleh kalangan bawah. Dengan demikian menganggap banyak anak, banyak manfaatnya secara ekonomi dibandingkan dengan nilai sosial dan psikologis.
Berdasarkan Grand Design Kependudukan Nasional dari segi kuantitas penduduk, dalam jangka panjang diharapkan tercapainya jumlah penduduk yang stabil bahkan zero atau stationer dalam jumlah yang tidak terlalu besar. Untuk mencapai kondisi ini jumlah bayi yang lahir diharapkan sama (seimbang) dengan jumlah kematian sehingga penduduk menjadi stasioner. Indikator kestabilan jumlah penduduk adalah penduduk tumbuh seimbang (PTS).
Sedangkan kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertakwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan, dan hidup layak (UU No. 52 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (5)).
Pengembangan kualitas pen- duduk dilakukan untuk mewujudkan manusia yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yang tinggi.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pembangunan kualitas penduduk difokuskan pada unsur pendidikan, kesehatan, dan ekonomis.
Perubahan jumlah penduduk akan mempengaruhi demand yang kemudian harus dipenuhi oleh sektor lainnya, misalnya penyediaan kebutuhan dasar manusia, yaitu papan, pangan dan pakaian, seperti yang dikemukakan Malthus dalam Todaro (2006), di mana penduduk meningkat bagai deret ukur, sementara bahan pangan meningkat seperti deret hitung. Dengan demikian pertumbuhan pangan akan dikalahkan dengan pertumbuhan penduduknya.
Kekhawatiran banyak orang tentang keamanan pangan dan perumahan, secara langsung berhubungan dengan peningkatan jumlah penduduk yang sukar dikendalikan. Demikian juga halnya dengan kebutuhan dasar lainnya. Sejalan dengan pertambahan penduduk, makin baiknya ‘life expectancy’ angka harapan hidup penduduk maka struktur umum juga akan terjadi perubahan komposisi menurut umur atau struktur umur.
Dengan kecenderungan per- ubahan komposisi penduduk menurut umur di masa lalu, diperkirakan Indonesia akan mencapai tahap window of opportunity tahun 2030-an (Kemenko Kesra, 2012). Oleh karena itu di diharuskan  pengelolaan kuantitas penduduk, khususnya fertilitas, dilakukan dengan benar. Jika tidak, maka tahap tersebut akan terlewatkan dan Indonesia akan kehilangan momentum untuk mengakselerasi percepatan pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Tahap windows of opportunity ditandai dengan angka ketergantungan yang paling rendah dalam per- kembangan perubahan komposisi penduduk menurut umur. Kondisi tersebut disertai dengan besarnya jumlah penduduk usia produktif, menurunnya jumlah penduduk usia anak-anak, dan meningkatnya jumlah penduduk lansia.
Tahap ini merupakan kesempatan yang hanya datang sekali dan harus direspons dengan kebijakan yang memadai agar opportunity berubah menjadi bonus demografi. Jika tahap ini terjadi dan tidak ada intervensi yang tepat, maka kesempatan tersebut akan berubah menjadi disaster. Betapa kaum terdidik dan usia produktif tidak memiliki pekerjaan dan hak-hak pemenuhan kebutuhan dasarnya diabaikan, maka yang terjadi chaos.
Masalah kependudukan klasik lainnya di Indonesia, selain jumlah penduduk yang besar, adalah persebaran penduduk yang tidak merata, baik antarpulau, provinsi maupun antardesa dan kota. Kesenjangan pembangunan antar wilayah merupakan salah satu penyebab terjadinya permasalahan persebaran penduduk. Kesenjangan tersebut akan mempengaruhi pola, arah, dan tren mobilitas penduduk. Kecenderungannya adalah arus mobilitas penduduk berasal dari daerah yang belum maju menuju ke daerah yang lebih maju, sesuai dengan teori migrasi (Horton & Hunt, 1984). Adanya ‘pull factor’ yaitu adanya berbagai daya penarik seperti adanya berbagai fasilitas yang tersedia meskipun belum tentu mudah untuk di akses dan adanya ‘push factor’ karena adanya berbagai tekanan/kesulitan hidup di daerah kampungnya. Jadi mobilitas penduduk semakin meningkat seiring dengan peningkatan sarana dan prasarana transportasi, komunikasi, pendidikan, industrialisasi, dan pertumbuhan ekonomi di kota-kota. Beberapa faktor tersebut turut menjadi penentu arah, arus, dan volume mobilitas penduduk dari daerah-daerah padat penduduk.
Pertumbuhan penduduk yang pesat harus diintervensi dengan berbagai mekanisme pengendalian dan instrumen pembangunan untuk kesejahteraan rakyat. Jika hal ini tidak dilakukan maka akan timbul masalah-masalah kependudukan yang kompleks, seperti pengangguran, kesehatan, kriminalitas  dan berbagai macam penyakit sosial.
Langkah-langkah intervensi ini dirumuskan dalam suatu roadmap pembangunan kependudukan. Kerangka pemikiran dari penyusunan roadmap pembangunan kependudukan dapat dilihat pada Gambar 1.


Gambar 1.
Kerangka Pemikiran Penyusunan Roadmap Pembangunan Kependudukan



GRAND DESIGN KEPENDU- DUKAN NASIONAL (Kemenko Bidang Kesra, 2012)

A.    Arah Pembangunan Kependu- dukan

1.    Pembangunan kependudukan yang menggunakan pendekatan hak asasi sebagai prinsip utama.
2.    Pembangunan kependudukan yang mengakomodasi partisipasi semua pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat, daerah maupun masyarakat.
3.    Pembangunan kependudukan yang mendasarkan penduduk sebagai titik sentral pembangunan, yaitu penduduk sebagai pelaku (subjek) maupun penikmat (objek) pembangunan.
4.    Pembangunan kependudukan yang mampu menjadi bagian dari usaha untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.
5.    Pembangunan kependudukan yang mampu menyediakan data dan informasi kependudukan yang valid dan dapat dipercaya.

B.     Tujuan Pembangunan Kependu- dukan

1.   Tujuan utama pembangunan kependudukan adalah tercapainya kualitas penduduk yang tinggi sehingga mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan bangsa. Hal itu dilakukan melalui pencapaian tujuan sebagai berikut:
a.    mewujudkan tercapainya tahap window of opportunity melalui pengelolaan kuantitas penduduk yang berkaitan dengan jumlah, struktur/komposisi, pertumbuhan, dan persebaran penduduk
b.    mewujudkan keseimbangan sumber daya manusia dan lingkungan melalui pengarahan mobilitas penduduk serta pengelolaan urbanisasi
c.    mewujudkan keluarga yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri, dan harmonis yang berkeadilan dan berkesetaraan gender serta mampu merencanakan sumber daya keluarga
2.   Terwujudnya data dan informasi kependudukan yang akurat (valid) dan dapat dipercaya serta terintegrasi melalui pengembangan sistem informasi data kependudukan.

C.    Sasaran Kebijakan Kependu- dukan

Sasaran dari kebijakan kependudukan nasional adalah:
1.   Terwujudnya pembangunan berwawasan kependudukan yang berdasarkan pada pendekatan hak asasi untuk meningkatkan kualitas penduduk dalam rangka mencapai pembangunan berkelanjutan
2.   Pencapaian windows of opportunity melalui pengelolaan kuantitas penduduk dengan cara pengendalian angka kelahiran, penurunan angka kematian, dan pengarahan mobilitas penduduk
3.   Keluarga berkualitas yang memiliki ciri ketahanan sosial, ekonomi, budaya tinggi serta mampu merencanakan sumber daya keluarga secara optimal
4.   Pembangunan database kependudukan melalui pengembangan sistem informasi data kependudukan yang akurat, dapat dipercaya, dan terintegrasi dengan:
a.    mewujudkan tercapainya tahap window of opportunity melalui pengelolaan kuantitas.
b.   penduduk yang berkaitan dengan jumlah, struktur/komposisi, pertumbuhan, dan persebaran penduduk.
c.    mewujudkan keseimbangan sumber daya manusia dan lingkungan melalui pengarahan mobilitas penduduk serta pengelolaan urbanisasi.
d.   mewujudkan keluarga yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri, dan harmonis yang berkeadilan dan ber- kesetaraan gender serta mampu merencanakan sumber daya keluarga.
5.   Terwujudnya data dan informasi kependudukan yang akurat (valid) dan dapat dipercaya serta ter- integrasi melalui pengembangan sistem informasi data kependudukan.

KETERKAITAN RPJP, RPJM DAN ROADMAP PEMBANG- UNAN KEPENDUDUKAN
           
Dalam merumuskan roadmap kependudukan kota/kabupaten maka dirumuskan dengan memperhatikan berbagai hal mencakup tantangan dan peluang di masa depan, kekuatan dan kelemahan yang ada, faktor-faktor strategis yang muncul, dan program sebagai amanat pembangunan. Roadmap hendaknya menjadi turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)  dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) sehingga tidak ‘dis-orientasi’ tetapi terintegrasi dalam satu paket kebijakan pembangunan yang memiliki benang merah satu sama lainnya.
Isi dari RPJP maupun RPJM daerah, berdasarkan pertimbangan berbagai kebutuhan, masalah dan potensi  maka ditetapkan rumusan visi yang menjadi mimpi pimpinan daerah bersama masyarakatnya yang terukur dalam periode waktu tertentu. Kemudian dijabarkan dalam misi apakah itu di RPJP (20 tahun) maupun di RPJM daerah (5 Tahun). Hal tersebut akan menjadi orientasi kebijakan yang lebih operational dalam roadmap kependudukan. Meskipun roadmap kependudukan berisi 5 tahun, tetapi target pencapaiannya di breakdown menjadi tahunan.
Dalam merumuskan roadmap kependudukan maka harus mempertimbangkan kebijakan pusat maupun propinsi yang telah merumuskannya dalam grand design pembangunan kependudukan. Dengan kata lain roadmap kependudukan  sebagai pengejawantahan RPJP dan RPJM pemerintah yang sedang berjalan.
Salah satu bagian penting dari Roadmap Kependudukan adalah rencana kerja rinci dan berkelanjutan yang menggambarkan pelaksanaan Perencanaan Detail Kependudukan dalam kurun waktu 5 tahun kedepan. Selain rencana pelaksanaan kegiatan, roadmap menjelaskan informasi penting lain yang mencakup: penanggungjawab, pelaksana, dukungan yang diperlukan, anggaran yang diperlukan serta target atau indikator pencapaiannya.
Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) merupakan tindaklanjut atau operasionalisasi Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Pada Grand Design Pembangunan Kependudukan terdapat  lima rencana induk pembangunan kependudukan: Pertama: pengendalian kuantitas penduduk seperti pengendalian kelahiran dan kematian yang ditangani Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN); kedua: peningkatan kualitas penduduk; ketiga: pembangunan keluarga sebagai salah satu kunci pembangunan bangsa melalui peningkatan kesejahteraan, pemberdayaan perempuan, pengentasan kemiskinan serta penguatan keluarga sebagai basis pendidikan, keempat: database kependudukan melalui penertiban catatan sipil seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP); kelima: mobilitas untuk pemerataan penduduk.
Kebijakan dari ke lima rencana induk ini dijabarkan oleh Roadmapp Kependudukan. Adapun keterkaitan tersebut digambarkan dalam     Gambar 2.




Gambar 2:
Keterkaitan RPJP, RPJM, Grand Design Pembangunan Kependudukan
dan Roadmap Kependudukan



KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN 
Beberapa peraturan yang menjadi dasar dalam penyusunan Roadmap Kependudukan  adalah sebagai berikut:
1.      Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (Pembukaan, Pasal 28B, pasal 33, dan pasal 34).
2.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Perkawinan.
3.      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
4.      Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.
5.      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia
6.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
7.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
8.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
9.      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan.
10.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
11.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional.
12.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
13.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI
14.  Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
15.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.
16.  Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
17.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
18.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
19.  Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
20.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
21.  Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014.
22.  Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
23.  Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional
24.  Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembangunan yang Berkeadilan.

Contoh Matriks Roadmap Kependudukan
Contoh matriks roadmap (Tabel 1 sampai dengan Tabel 5) ini hanya sebagian kecil dari yang seharusnya dibuat sesuai dengan program dan indikator yang telah dan akan dirancang untuk dimasukkan sebagai prioritas yang akan difasilitasi oleh berbagai stake holder.
   
Tabel 1. Program dan Indikator Pengendalian Kuantitas Penduduk

Program
Indikator
Pengendalian Migrasi Masuk

·   Pembangunan Sekolah formal
Jumlah Sekolah yang dibangun
·   Pemetaan Kebutuhan Tenaga Kerja Industri
Dokumen kajian pemetaan kebutuhan tenaga kerja industri
·   Pengembangan kursus keterampilan terkait industri di kecamatan-kecamatan lokasi industri
Jumlah fasilitas pendidikan keterampilan yang dikembangkan

Pengaturan Fertilitas

·   Pengembangan BKIA
Jumlah BKIA
·   Pelayanan KB
Jumlah peserta KB

Penurunan Mortalitas

·   Regulasi pengendalian pencemaran lingkungan (tanah, air, dan udara)
Dokumen regulasi



Tabel 2. Program dan Indikator Peningkatan Kualitas Penduduk

Program
Indikator
Dimensi Pendidikan

·   Pembentukan kelompok masyarakat pemberantasan buta huruf
Jumlah Kelompok Masyarakat Pemberantasan Buta Huruf
·   Pemberian beasiswa bagi masyarakat tidak mampu
Jumlah masyarakat tidak mampu yang menerima beasiswa
·   Pemberian beasiswa bagi perempuan
Jumlah perempuan penerima beasiswa
·   Pelatihan Keterampilan bagi Warga Belajar Paket B dan Paket C
Jumlah Warga Belajar Paket B dan    Paket C

Dimensi Kesehatan

·   Pelayanan kesehatan lansia
Jumlah lansia yang mendapat pelayanan kesehatan
·   Penanganan status gizi buruk
Jumlah status gizi buruk yang tertangani



Tabel 3. Program dan Indikator Pembangunan Keluarga

Program
Indikator
Membangun keluarga yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa

·  Penyuluhan etika, moral, dan sosbud di sekolah-sekolah formal
Jumlah penyuluhan
Membangun keluarga harmonis, sejahtera, sehat, maju, dan mandiri

·  Penyuluhan perilaku hidup sehat pada keluarga, khususnya keluarga miskin
Jumlah penyuluhan
·  Penyuluhan ketahanan keluarga dan ketahanan pangan keluarga.
Jumlah penyuluhan
·  Pendampingan usah untuk warga miskin
Jumlah penerima manfaat dan besarnya dana


Tabel 4. Program dan Indikator Pengendalian Persebaran dan Mobilitas Penduduk

Program
Indikator
·   Pengembangan pusat-pusat industri dan rekreasi di wilayah pedesaan
Jumlah perusahaan di wilayah pedesaan
·   Pengembangan Fasilitas Perbankan dan pendidikan bermutu di wilayah pedesaan
Jumlah lembaga perbankan dan pendidikan di wilayah pedesaan


Tabel 5. Keterkaitan Permasalahan, Kebijakan, Strategi, dan Program Kuantitas Penduduk


Permasalahan

Kebijakan

Strategi

Program
Status Pro
gram

Pelaksanaan
Pelaksana /
Penanggung
jawab
2015
2016
2017
2018
2019



·   Pembangunan PTN
V





Kemendikti dan Riset
·   Pembangunan SMP
X





Dinas Pendidikan
·   Pembangunan SMA
X





Dinas Pendidikan
·   Pembangunan SMK
X





Dinas Pendidikan
Keterangan: X : sudah dilaksanakan;  V; Belum dilaksanakan





KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
1.      Pembangunan nasional mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk per- kembangan kependudukan dan pembangunan keluarga untuk mewujudkan tujuan dari negara yang termaktub dalam pembukaan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berserta berbagai kebijakan yang dituangkan dalam berbagai undang-undang dan peraturan.
2.      Keberhasilan dalam pengendalian pertumbuhan penduduk yang seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk serta ketangguhan keluarga berarti sedang membangun masyakat yang madiri dan sejahtera serta berkelanjutan.
3.      Penyusunan Roadmap merupakan kemauan para pengemban amanah di tingkat kabupaten/kota karena roadmapp merupakan kebijakan yang sifatnya lebih operasional dalam rangka meresponse berbagai dimensi persoalan kependudukan yang semakin kompleks.
Saran
Dalam mewujudkan per- tumbuhan penduduk yang seimbang dan keluarga berkualitas hendaknya dilakukan upaya pengendalian secara menerus pada angka kelahiran dan penurunan angka kematian,  mobilitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk pada seluruh dimensinya, peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Saran ini diajukan dengan melakukan:
1.      Pemerintah kota/kabupaten meningkatkan komitmennya untuk mensejahterakan masyarakat.
2.      Pengintegrasian kebijakan kepen- dudukan ke dalam pembangunan sosial budaya, ekonomi, dan lingkungan hidup;
3.      Partisipasi semua pihak, gotong royong dan peningkatan kepedulian yang tinggi bagi penyelesaian masalah kepen- dudukan oleh masyarakat dan pihak swasta.
4.      Perlindungan dan pemberdayaan terhadap keluarga sebagai unit terkecil dalam  masyarakat.
5.      Dengan permasalah kependudukan yang sedemikian kompleks, maka terus melakukan networking untuk merumuskan dan implementasi kebijakan antarpemangku kepen- tingan di tingkat pusat maupun daerah dalam membangun penduduk secara berkelanjutan dan akserelatif.

DAFTAR PUSTAKA
Giddens. (1999). The Third Way (Terjemahan Ketut Arya Mahardika). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Kemenko Bidang Kesra (2012). Grand Design Pembangunan Kependudukan tahun 2011 – 2035. Jakarta.
Lewis, O. (1996). wikipedia.org/wiki/- culture_of_poverty,1.
Nugroho, R. (2003). Reinventing Pembangunan: Menata Ulang paradigma Pembangunan untuk Membangun Indonesia Baru dengan Keunggulan Global. Yogyakarta: PT Gramedia.
Saefullah, A. D. (2010). Pemikiran Kontemporer Administrasi Publik (cetakan ke-4) Bandung: LP3AN FISIP UNPAD.
Suharto, E. (2007). Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik. Bandung: Refika Aditama.
Todaro, M.P. (2006). Pembangunan Ekonomi (Edisi kesembilan). Jakarta: Erlangga
Yunus, M. (2008). Bank Kaum Miskin: Kisah Yunus dan Grameen Bank   Memerangi Kemiskinan. Depok: PT. Cipta Lintas Wacana.