Tentang SosioHumanitas Unla

SosioHumanitas Unla merupakan Jurnal Ilmu-ilmu Sosial & Humaniora Universitas Langlangbuana.

Sosiohumanitas berisi karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran berdasarkan kajian literatur yang dimuat dalam bentuk media cetak oleh LPPM Universitas Langlangbuana Bandung.

Materi yang dibahas mencakup masalah dan isu-isu yang aktual mengenai aspek sosial budaya dan kemanusiaan lainnya.

ISSN 1410-9263.

Model Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP)


Oleh:
Risris Nurjaman(1), Arnia Fajarwati(2)
Jurusan TeknikIndustri Universitas Langlangbuana Bandung(1)
Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Langlangbuana Bandung(2)



ABSTRAK

Reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan. Fokus reformasi birokrasi terutama aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business process) dan sumber daya aparatur
pemerintahan. Prosedur kerja tersebut sering disebut sebagai standar operasional prosedur (SOP). Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan berlandaskan pada sistem manajemen kualitas (Quality Management System. Sistem manajemen kualitas berfokus pada konsistensi dari proses kerja. Metode ini dilakukan berlandaskan pula pada desain pekerjaan. Desain pekerjaan menganalisis isi pekerjaan, persyaratan kerja dan konteks kerja. Penyusunan SOP tentunya harus memperhatikan aspek legalitas, jenis perizinan yang sudah ada, sumber daya yang dimiliki, prosedur dan keterkaitan antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Secara ringkas, SOP disusun dalam sebuah diagram alur pekerjaan. SOP permohonan perizinan dibagi ke dalam  registrasi perizinan dan validasi lapangan dokumen teknis. Alur pekerjaan yang terdapat dalam SOP registrasi perizinan yaitu informasi, pendaftaran, pemeriksaan berkas dokumen teknis, validasi lapangan dokumen teknis, input dan proses data, pencetakan surat izin/keputusan, pengesahan surat izin/keputusan, pembayaran biaya registrasi dan serah terima surat izin/keputusan. Dengan adanya SOP ini aparatur penyelenggara pemerintahan dapat mempunyai panduan baku sehingga kepastian hukum dapat terjamin.

Kata kunci: Reformasi Birokrasi, PPTSP, SKPD, SOP Teknis, SOP Administrasi


ABSTRACT

Bureaucratic reform is an effort to reform and fundamental changes to the systems of governance. The focus of bureaucratic reform, especially the institutional aspects (organization), management (business process) and resources of government officers. The research method used is to be based on the quality management system (Quality Management System. Quality management system focuses on the consistency of the work process. This method also performed based on the work design. Work design analyzing the content of jobs, working conditions and work context. SOP certainly should pay attention to legal aspects, types of existing permissions, resources, procedures and linkages between SKPD. In summary, the SOP are arranged in a flow chart of work. SOP application for licensing in PPTSP is divided into a licensing registration and validation of the field of technical documents. The flow of work contained in the SOP registration is inforamasi licensing, registration, inspection file technical documents, field validation of technical documents, input and process data, printing permit /decision, permit approval/decision, the registration fee payment and handover of license / decision . While this type of work contained in the SOP field validation of technical documents that are validated document preparation, preparation of survey equipment, field surveys confirm, the implementation of field survey and field validation events making news. SOP development of public services should be done with due regard to job specifications and development plans on SKPD. Arranged so that the SOP can be used in a fairly long period of time. With the apparatus of this SOP administrators may have established guidelines so that legal certainty can be guaranteed.

Keyword: Reformasi Birokrasi, Permenpan, Perbub, SOP, SKPD, SOP Teknis, SOP Administrasi



PENDAHULUAN
Latar belakang
Reformasi birokrasi telah men- jadi isu dan agenda nasional mengingat secara formal dituangkan dalam kebijakan pemerintah, sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman umum Reformasi Birokrasi. Pedoman tersebut didasarkan pada hakikat dari reformasi birokrasi yaitu merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business process) dan sumber daya aparatur.
Salah satu program aspek penataan ketatalaksanaan dalam kerangka reformasi birokrasi adalah kegiatan penyusunan tatalaksana (business process) yang menghasilkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada setiap proses kerja utama dan subproses yang ada dalam organisasi. Pemerintah perlu secara aktif mem- fasilitasi dan mendorong terwujudnya SOP, khususnya yang melibatkan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan SOP eksternal pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu. Tentunya hal tersebut dengan pertimbangan bahwa SOP yang di- maksud memiliki tingkat kompleksitas dan dampak strategis yang tinggi bagi peningkatan mutu layanan publik. Disisi lain, kegiatan tersebut diharap- kan mampu memberikan kontribusi bagi upaya-upaya pelaksanaan refor- masi birokrasi.



Masalah penelitian
Dalam rangka kegiatan Penyusunan SOP antar SKPD dapat diidentifikasikan beberapa masalah, yaitu bagaimana SOP perizinan yang telah dilimpahkan oleh Bupati Kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu?

Tujuan
Dalam memberikan dukungan- bagi upaya mewujudkan terselenggara nya tata kelola pemerintahan yang baik melalui penataan ketatalaksanaan. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu menyusun SOP perizinan Pelayanan Perizinan Terpadu yang berkaitan dengan berbagai jenis perizinan dan SKPD.

Batasan Penelitian
1.        Jenis-jenis perizinan dan spesifi- kasi perizinan yang dilimpahkan berkaitan dengan berbagai SKPD.
2.        Analisa banyaknya dan spesifikasi tenaga kerja (petugas) yang di- butuhkan tidak dilakukan.
3.      Waktu proses tidak dikaji karena mengacu pada regulasi pemerintah yang baku.
4.        SOP pemeriksaan teknis di lapangan tidak disusun karena merupakan tanggung jawab SKPD terkait.

TINJAUAN PUSTAKA
Dasar Hukum
Pencapaian optimalisasi suatu pekerjaan tidak terlepas dari peran serta sumber daya manusia yang mendukung suatu sistem dan bentuk sistem yang optimal untuk dijalankan oleh sumber daya manusia. Pencapaian optimalisasi akan terus berlanjut seiiring dengan perkembangan dan dinamika ling- kungan. Dikarenakan sistem kelemba- gaan akan selalu mengandung sistem birokrasi, maka harus terus menerus dibenahi untuk mengakomodasi dinamika lingkungan tersebut. Pembenahan sistem birokrasi tersebut sering disebut dengan reformasi birokrasi. Dasar hukum reformasi birokrasi yaitu yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Per/15/M.Pan/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi. Pertimbangan peraturan Menteri ini yaitu dalam rangka mempercepat tercapainya tatakelola pemerintahan yang baik, maka diperlukan reformasi birokrasi di seluruh Kementerian, Lembaga Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pedoman umum ini digunakan sebagai acuan bagi Kementerian, Lembaga Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menyusun dan melaksana kan program reformasi birokrasi dilingkungan instansi masing-masing. Pedoman umum ini juga merupakan sumber dari petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari aktivitas reformasi birokrasi yang disusun secara terpisah. Menindaklanjuti pedoman umum biro- krasi reformasi, Kementrian Pendaya- gunaan aparatur negara mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor: PER/21/M.- PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyu- sunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan. Peraturan ini mengamanatkan perlunya SOP Administrasi Pemerintahan yang bertujuan secara umum untuk mem- bangun/membentuk pelaku aparatur negara dengan integritas tinggi, produktivitas tinggi dan bertanggung jawab serta kemampuan memberikan pelayanan yang prima melalui pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business process) dan aspek sumber daya aparatur atau dapat dikatakan bahwa penyusunan SOP merupakan salah satu unsur penting dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dalam peningkatan pela- yanan dan kinerja organisasi. Kaitan antara standar operasional prosedur sebagai pedoman pelaksanaan adminis- trasi perkantoran dengan peningkatan pelayanan kinerja organisasi (pada instansi pemerintah) dapat diketahui dari kaitan antara isi kebijakan SOP dengan isi kebijakan peningkatan pelayanan dan kinerja organisasi yang dalam hal ini tertuang dalam Permenpan Nomor: PER/15/M.PAN/7/ 2008. Adapun kaitan isi kebijakan SOP dengan kebijakan peningkatan pelayanan dan kinerja adalah:
1.        Kaitan antara dasar kebijakan SOP dengan kebijakan reformasi biro- krasi adalah bahwa kebijakan reformasi birokrasi dijadikan seba- gai dasar ontologis (latar belakang keberadaan) bagi kebijakan SOP. Hal ini jelas dinyatakan dalam konsideran kebijakan SOP, yaitu bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di seluruh kementrian atau lembaga atau pemerintah daerah maka di pandang perlu menyusun standar operasional prosedur (SOP) admi- nistrasi pemerintahan. Sedangkan konsideran kebijakan reformasi birokrasi adalah bahwa dalam rangka mempercepat tercapainya tatakelola pemerintahan yang baik maka dipandang perlu melakukan reformasi birokrasi di seluruh kementrian atau lembaga atau pemerintahan daerah.
2.        Kaitan antara tujuan dan sasaran kebijakan SOP dengan kebijakan reformasi birokrasi adalah bahwa tujuan dan sasaran kebijakan SOP menjadi prasyarat dan syarat dalam kebijakan reformasi birokrasi. Adapun secara lengkap tujuan kebijakan SOP adalah untuk memberikan pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dalam meng- identifikasi, merumuskan, menyu- sun, mengembangkan, memonitor serta mengevaluasi SOP adminis- trasi pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang di laksanakannya. Sedangkan sasaran kebijakan SOP adalah:
a.    Setap instansi pemerintah sampai dengan unit terkecil memiliki SOP-nya masing-masing;
b.    Penyempunaan proses penye- lenggaraan pemerintahan;
c.    Ketertiban dalam penyeleng- garaan pemerintahan;
d.   Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat
Di sisi tujuan dan sasaran kebijakan reformasi birokrasi adalah:
a.    Integritas tinggi yaitu perilaku aparatur negara yang dalam bekerja senantiasa menjaga sikap profesional dan menjun- jung tinggi nilai-nilai moralitas (kejujuran, kesetiaan dan komitmen) serta menjaga keutuhan pribadi;
b.    Produktivitas tinggi dan ber- tanggungjawab, yaitu hasil optimal dicapai oleh aparatur negara dari serangkaian program kegiatan yang inovatif, efektif dan efisien dalam mengelola sumber daya yang ada serta ditunjang oleh dedikasi dan etos kerja yang tinggi;
c.    Kemampuan memberikan pelayanan yang prima yaitu kepuasan yang dirasakan oleh publik sebagai dampak dari hasil kerja birokrasi yang profesional, berdedikasi dan memilki nilai moral yang tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi dan masyarakat terutama dalam memberikan pelayanan prima kepada publik dengan sepenuh hati dan rasa tanggungjawab. Sedangkan sasaran kebijakan reformasi birokrasi adalah mengubah pola pikir dan sistem manajemen pemerintahan.
3.        Kaitan isi kebijakan SOP dengan isi kebijakan reformasi birokrasi adalah bahwa isi kebijakan       SOP merupakan operasionalisasi kebijakan reformasi birokrasi atau dengan kata lain isi kebijakan SOP merupakan pendukung isi kebi- jakan reformasi birokrasi. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kebijakan reformasi birokrasi merupakan sumber dan muara dari kebijakan SOP. Kedua kebijakan ini difasilitasi oleh satu tim yang sama yaitu tim kerja reformasi birokrasi. Adapun isi kebijakan SOP adalah:
a.    Pedoman penyusunan SOP administrasi pemerintah diguna- kan sebagai acuan bagi kementrian/lembaga/pemerintah daerah untuk menyusun SOP administrasi pemerintah di lingkungan masing-masing;
b.    Hal-hal yang belum jelas dalam pedoman ini dapat dikonsultasi- kan lebih lanjut dengan tim kerja reformasi birokrasi.
Sedangkan isi kebijakan reformasi birokrasi adalah:
a.    Pedoman umum reformasi biro- krasi digunakan sebagai acuan bagi kementrian atau lembaga atau pemerintah daerah untuk menyusun dan melaksana kan program reformasi birokrasi di lingkungan instansinya masing-masing;
b.    Hal-hal yang belum jelas dalam pedoman umum ini dapat dikonsultasikan lebih lanjut dengan tim kerja reformasi birokrasi.
4.        Kaitan dokumen hasil kebijakan SOP dengan dokumen hasil kebijakan reformasi birokrasi adalah bahwa dokumen hasil kebijakan SOP merupakan salah satu syarat utama bagi pengajuan reformasi birokrasi yang merupa- kan ketentuan dari kebijakan reformasi birokrasi. Adapun dokumen hasil kebijakan SOP adalah dokumen yang berisi:
a.    Halaman judul
b.    Surat keputusan pimpinan kementrian/lembaga/pemerintah daerah
c.    Daftar isi dokumen SOP
d.   Penjelasan singkat penggunaan
e.    Dokumen dasar SOP yang ter- diri dari identitas SOP (memuat data nama, satuan kerja/unit kerja, nomor dokumen, tanggal pembuatan, tanggal revisi, tanggal efektif, pengesahan dari pejabat yang berwenang), ketentuan pokok mengenai SOP (dasar hukum, keterkaitan, peringatan, kualifikasi personil, peralatan dan perlengkapan, pendataan serta pencatatan) dan prosedur SOP (flow chart, mutu baku, kelengkapan, waktu, output dan keterangan sebagai penjelasan singkat dari SOP). Sedangkan dokumen yang dipersyaratkan dalam kebijakan reformasi birokrasi adalah lebih kurang 23 dokumen yang salah satunya adalah SOP

Organisasi
Organisasi merupakan suatu sistem yang mana selalu terdapat berbagai unsur yang satu sama lain mempunyai keterkaitan yang sangat erat atau malahan mempunyai saling ketergantungan. Perubahan yang terjadi salam satu unsur akan mempengaruhi dan malah sering menyebabkan perubahan pada unsur atau bagian yang lain. Sebagai suatu sistem yang mempunyai unsur saling berkaitan, organisasi sesungguhnya merupakan suatu sistem yang terbuka. Organisasi memasukan sumber energi dan lingkungan sekitarnya. Umpan balik sesungguhnya berperan sebagai suatu mekanisme yang turut mengatur kehidupan suatu organisasi. Jenjang organisasi berupa susunan atau kerangka peranan dan tanggungjawab merupakan suatu unsur penting dari suatu subsistem manajerial. Subsistem ini sangat dipengaruhi oleh teknologi organisasi termasuk pelaksanaan kebijakan yang digariskan serta ketentuan formal yang dipergunakan. Subsistem ini dipengaruhi oleh proses pengambilan keputusan, sistem peng- hargaan, hukuman dan lain-lain yang memungkinkan terjadinya proses manajerial dalam organisasi tersebut (Indrawijaya, 1998). Tujuan berkaitan dengan arah yang hendak ditempuh organisasi, karena itu tujuan organisasi harus direncanakan sebaik mungkin dengan melibatkan anggota organisasi, mulai dari perumusan sampai pada pelaksanaan atau upaya pencapaiannya. Struktur berkaitan dengan hubungan-hubungan logis antara berbagai fungsi dalam organisasi termasuk juga semua kegiatan pembagian kerja ke dalam satuan-satuannya dan koordinasi satuan -satuan tersebut. Struktur organisasi merupakan suatu kerangka yang mewujudkan pola tetap dari hubungan-hubungan di antara bidang-bidang kerja maupun orang-orang yang menunjuk- kan kedudukan, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing dalam suatu sistem kerjasama. Mekanisme tata kerja adalah sesuatu yang terdiri atas bagian-bagian yang saling ber- hubungan dan membentuk satuan tersebut. Mekanisme dapat mengacu pada barang, aturan, organisasi, perilaku dan sebagainya. Mekanisme tata kerja akan sangat bermanfaat bagi organisasi dalam hal membantu dalam koordinasi dan integrasi kerja, dan membantu memonitor kerja organisasi, sehingga dapat diketahui apakah suatu kegiatan dapat berjalan baik atau buruk. Unsur-unsur penting dalam mekanisme tata kerja meliputi; prosedur kebijakan, agenda, pertemuan formal, aktivitas dan tersedianya sarana atau alat yang mungkin ditemukan untuk membantu orang-orang untuk bekerjasama; dan penemuan, kreati- vitas pegawai secara spontan untuk memecahkan permasalahan dalam bekerja (Atmoko, 2011).
Organisasi adalah jaringan tata kerja sama kelompok orang-orang secara teratur dan kontinue untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditentukan dan didalamnya terdapat tata cara bekerjasama dan hubungan antara atasan dan bawahan. Organisasi tidak hanya sekedar wadah tetapi juga terdapat pembagian kewenangan, siapa mengatur apa dan kepada siapa harus bertanggung jawab. Organisasi dapat dilihat dari dua sudut pandang yaitu pandangan obyektif dan pandangan subyektif. Dari sudut pandang obyektif, organisasi berarti struktur, sedangkan berdasarkan pada pandangan subyektif, organisasi berarti proses. Kaum obyektivis menekankan pada struktur, perencanaan, kontrol, dan tujuan serta menempatkan faktor-faktor utama ini dalam suatu skema adaptasi organisasi, sedangkan kaum subyektif mendefinisi kan organisasi sebagai perilaku peng- organisasian (organizing behaviour). Organisasi sebagai sistem sosial, mempunyai tujuan-tujuan kolektif ter- tentu yang ingin dicapai. Ciri pokok lainnya adalah adanya hubungan antar pribadi yang terstruktur ke dalam pola hubungan yang jelas dengan pembagian fungsi yang jelas, sehingga membentuk suatu sistem administrasi. Hubungan yang terstruktur tersebut bersifat otoritatif, dalam arti bahwa masing-masing yang terlibat dalam pola hubungan tersebut terikat pada pembagian kewenangan formal dengan aturan yang jelas. Fremont Kast dan James Rosenzweig (2000) dalam Atmoko (2011) mengatakan bahwa organisasi merupakan suatu subsistem dari lingkungan yang lebih luas dan berorientasi tujuan (orang-orang dengan tujuan), termasuk subsistem teknik (orang-orang memahami pengetahuan, teknik, peralatan dan fasilitas), subsistem struktural (orang-orang bekerja bersama pada aktivitas yang bersatu padu), subsistem jiwa sosial (orang-orang dalam hubungan sosial), dan dikoordinasikan oleh sub sistem manajemen (perencanaan dan pengontrolan semua kegiatan). Kinerja atau juga disebut performance dapat didefinisikan sebagai pencapaian hasil   atau the degree of accomplishment.   Sementara itu, Atmosudirdjo (1997) dalam Atmoko (2011) mengatakan bahwa kinerja juga dapat berarti prestasi kerja, prestasi penyelenggaraan sesuatu.  Faustino  (1995)  dalam Atmoko (2011) memberi batasan  kinerja sebagai suatu cara mengukur kontribusi-kontribusi dari individu-individu anggota. Peter Jennergen (1993) dalam Atmoko (2011) men- definisikan kinerja organisasi adalah tingkat yang menunjukkan seberapa jauh pelaksanaan tugas dapat dijalan- kan secara aktual dan misi organisasi tercapai. Selanjutnya Pamungkas (2000) dalam Atmoko (2011) menjelas- kan bahwa kinerja adalah penampilan cara-cara untuk menghasilkan suatu hasil yang diperoleh dengan aktivitas yang dicapai dengan suatu unjuk kerja. Dengan demikian, kinerja adalah konsep utama organisasi yang menunjukkan seberapa jauh tingkat kemampuan pelaksanaan tugas-tugas organisasi dilakukan dalam rangka pencapaian tujuan. Penilaian terhadap kinerja dapat dijadikan sebagai ukuran keberhasilan suatu  organisasi dalam kurun waktu tertentu. Penilaian tersebut dapat juga dijadikan input bagi perbaikan atau peningkatan kinerja organisasi selanjutnya. Dalam institusi pemerintah khususnya, penilaian kinerja sangat berguna untuk menilai kuantitas, kualitas, dan efisiensi pelayanan, memotivasi para birokrat pelaksana, melakukan penyesuaian anggaran, mendorong pemerintah agar lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat yang dilayani dan menuntun perbaikan dalam pelayanan publik. Penilaian terhadap kinerja dapat dijadikan sebagai ukuran keberhasilan suatu organisasi dalam kurun waktu tertentu. Penilaian tersebut dapat juga dijadikan input bagi perbaikan atau peningkatan kinerja organisasi selanjutnya. Dalam institusi pemerintah khususnya, penilaian kinerja sangat berguna untuk menilai kuantitas, kualitas, dan efisiensi pelayanan, memotivasi para birokrat pelaksana, melakukan penyesuaian anggaran, mendorong pemerintah agar lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat yang dilayani dan menuntun perbaikan dalam pelayanan publik. Weisbord (1993) dalam Atmoko (2011) mengemukakan 6 indikator pengukuran kinerja organisasi publik, yang meliputi tujuan, struktur, reward, mekanisme tata kerja, tata hubungan dan kepemimpinan. Lenvine (1996) dalam Atmoko (2011) mengemukakan tiga konsep yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja organisasi publik, yakni:
1.    Responsivitas (responsiveness): menggambarkan kemampuan organisasi publikdalam menjalankan misi dan tujuannya terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Penilaian responsivitas bersumber pada data organisasi dan masya- rakat, data organisasi dipakai untuk mengidentifikasi jenis-jenis kegiatan dan programorganisasi, sedangkan data masyarakat pengguna jasa diperlukan untuk meng- identifikasi demand dan kebutuhan masyarakat.
2.    Responsibilitas (responsibility): pelaksanaan kegiatan organisasi publik dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi yang benar atau sesuai dengan kebijakan organisasi baik yang implisit atau eksplisit. Responsibilitas dapat di nilai dari analisis terhadap dokumen dan laporan kegiatan organisasi. Penilaian dilakukan dengan men- cocokan pelaksanaan kegiatan dan program organisasi dengan prosedur administrasi dan ketentuan-keten- tuan yang ada dalam organisasi.
3.    Akuntabilitas (accountability): menunjuk pada seberapa besar kebijakan dan kegiatanorganisasi publik tunduk pada para pejabat politik yang dipilih oleh rakyat. Data akuntabilitas dapat diperoleh dari berbagai sumber, seperti penilaian dari wakilrakyat, para pejabat politis dan masyarakat.

Meskipun terdapat perbedaan antara manajemen antara manajemen kinerja sektor publik dan sektor swasta tetapi pada dasarnya mereka memiliki tugas manajemen yang sama yaitu menetapkan sasaran, mengembangkan prioritas dan strategi, penganggaran dan pengelolaan sumber daya, perencanaan implementasi, monitor kemajuan dan menghitung penggunaan sumber daya dan pencapaian sasaran. Disamping tugas manajemen tersebut, manajemen kinerja juga memilki keterkaitan area yang luas yaitu gelanggang politis, sistem perencanaan, sistem keuangan, pelayanan sistem operasi, manajemen sistem informasi, sistem kepegawaian dan sistem legal. Sedangkan informasi yang dihasilkan dalam manajemen kinerja ditujukan untuk pemangku kepentingan yang terkait adalah:
1.    Parlemen sebagai bahan pertim- bangan.
2.    Pelayanan dan negosiasi standar pelayanan.
3.    Masyarakat sebagai pertanggung- jawaban umum.
4.    Kementrian sebagai alokasi sumber daya dan untuk pertanggungjawaban
5.    Manajer organisasi sebagai bahan perencanaan, membantu menentu- kan skala prioritas dan alokasi sumber daya untuk evaluasi dan pertanggungjawaban.
6.    Manajer program, lini dan regional sebagai bahan ntuk perencanaan, alokasi sumber daya, menetapkan prioritas dan monitoring.
7.    Auditor umum sebagai bahan untuk pertanggungjawaban.
8.    Departemen keuangan dan para agen pusat sebagai bahan untuk estimasi dan untuk monitoring.
9.    Kompetitor dan industri strategis sebagai bahan untuk analisa persaingan dan untuk pertimbangan hak kekayaan.

Desain Pekerjaan
Desain pekerjaan diawali dengan analisis pekerjaan. Analisis pekerjaan adalah memberikan uraian atas pekerjaan itu sendiri.  Individual yang mengerjakan analisis pekerjaan meng- umpulkan informasi tentang 3 aspek yaitu isi pekerjaan, persyaratan kerja dan konteks kerja. Isi pekerjaan dituju- kan pada aktivitas yang dibutuhkan oleh pekerjaan tergantung pada analisis pekerjaan tertentu yang digunakan, penjabaran ini dapat dalam ruang lingkup yang luas dan sempit. Persyaratan kerja adalah pendidikan, pengalaman, lisensi, dan karakteristik pribadi lain yang diharapkan dari seorang individu bila mengerjakan isi pekerjaan. Persyaratan pekerjaan sebaiknya juga mengidentifikasikan keterampilan, kemampuan, pengeta- huan dan karakteristik personal lain yang diperlukan untuk melakukan isi pekerjaan dalam kondisi tertentu. Konteks pekerjaan mencerminkan pada faktor seperti permintaan fisik dan kondisi pekerjaan. Derajat tanggung gugat dan tanggung jawab dibutuhkan dalam keadaan yang paling baik sekalipun (Gibson, et. al., 1997).
Kegiatan pembinaan pegawai terhadap fungsi pekerjaan dan usaha untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna. Hubungan pekerjaan dengan sumber daya manusia mampu menjalankan proses kerjasama untuk pencapaian tujuan. Pengembangan organisasi didasarkan pada desain pekerjaan merupakan suatu usaha berencana yang digunakan untuk men- capai daya guna dan hasilguna sumber daya manusia. Lebih didorong lagi kemajuan pengembangan pekerjaan jika didukung oleh penciptaan suasana atau iklim kerja yang dapat mendorong para anggotanya mengembangkan potensi mereka secara optimal. Pengembangan teknologi. Per- kembangan teknologi dan tuntutan kemampuan organisasi menuntut setiap organisasi untuk secara berencana dan sistematik mengembangkan kemam- puan para manajernya. Pengembangan tersebut baik yang berhubungan dengan kemampuan melaksanakan berbagai fungsi manajerial untuk mengembang- kan fungsi baru (Indrawijaya, 1998).

Standar Operasional Prosedur (SOP)

SOP merupakan sebuah instruksi yang tertulis untuk dijadikan pedoman dalam menyelesaikan tugas rutin dengan cara yang efektif dan efisien. SOP disusun bertujuan untuk meng- hindari terjadinya variasi atau penyim- pangan dalam proses penyelesaian kegiatan oleh setiap aparatur yang akan mengganggu kinerja secara keselu- ruhan. SOP harus berupa uraian yang jelas dan rinci mengenai apa yang harus dilakukan pegawai selama melaksanakan tugas serta standar pencapaian pada suatu unit kerja (Setda, 2010).
Istilah SOP merupakan istilah yang tidak asing lagi bagi sebagian kalangan masyarakat. Istilah SOP sering dipakai dikalangan birokrasi, kalangan profesional, kalangan industriawan dan pengusaha. Terkadang penyebutan istilah SOP pada masing-masing kalangan ter- kadang berbeda-beda seperti protap (prosedur tetap), SPO (standar prosedur operasi), SBO (standar operasional baku) dan lain-lain. Bila dirunut dari istilahnya berasal dari kata bahasa inggris yaitu standard operating procedures.Istilah SOP merujuk pada pengertian mengenai sebuah prosedur operasi standar yang merupakan serangkaian instruksi yang bersifat membatasi prosedur operasi tanpa kehilangan keefektivitasannya. Disisi lain, SOP juga berfungsi sebagai katalisator yang efektif bagi pengendalian tingkat kinerja dan hasil organisasi atau dengan kata lain bahwa SOP merupakan suatu sisitem prosedur operasi yang bertitik tolak pada kualitas. Sebagai sistem yang bertitik tolak pada kualitas, maka SOP berlaku pada seluruh aspek kehidupan manusia yang salah satunya adalah administrasi perkantoran. Administrasi perkantoran merupakan urusan yang tidak dapat dilepaskan dari penyelenggraan urusan publik maupun privat baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta maupun perseorangan. Dalam hal ini, pengertian administrasi perkantoran yang dimaksud adalah administrasi perkantoran. Administrasi perkantoran merupakan serangkaian aktivitas merencanakan, nengorganisasi kan, mengarahkan, dan mengendalikan sampai menyelenggarakan perkantoran. Dalam rangka peningkatan pelayanan dan kinerja organisasipada umumnya dan kinerja penyelenggaraan urusan administrasi perkantoran pada khusus- nya, maka administrasi perkantoran memerlukan adanya suatu pedoman pelaksanaan yang memberikan arahan dan rambu-rambu yang dipergunakan dalam pencapaian tujuan yang telah ditentukan secara efektif dengan didukung oleh peraturan yang berlaku. Dalam praktek pelaskanaan pekerjaan sehari-hari pada suatu organisasi pada umunya dikenal 2 istilah terkait dengan prosedur pelaksanaan pekerjaan yaitu standar operasional prosedur dan standar operasi panduan (SOG). Persamaan kedua standar prosedur ini yaitu sama-sama menetapkan hasil akhir pekerjaan/tugas. Sedangkan per- bedaannya adalah pada SOP secara relatif tidak langsung menyatakan tingkatan tugas yang tidak fleksibel atau dengan kata lain dapat disama-artikan dengan instruksi. SOP mengharuskan pelaksana tugas melaksanakan tugas secara ketat pada masing-masing tahapan pelaksanaan tugas. SOP diterapkan pada urusan yang bersifat tidak darurat dan dapat diprediksi. Sedangkan SOG secara tidak langsung menyatakan adanya kebebasan dalam pelaksanaan tugas yang berarti bahwa pelaksana tugas diberi kebebasan untuk menentukan cara pelaksanaan tugasnya dan yang terpenting adalah pencapaian hasil seperti yang telah ditargetkan. SOG diterpakan pada urusan yang bersifat darurat dan sulit diprediksi. Selanjut- nya terkait dengan pelaksanaan admi- nistrasi perkantoran, SOP memiliki karakter yang dapat mendukung peningkatan kinerja administrasi per- kantoran antara lain (Insani, 2009):
1.    SOP dapat diartikan sebagai suatu petunjuk organisatoris yang menetap kan suatu tindakan baku. Hal ini mengandung maksud bahwa dengan adanya SOP maka segala tingkah laku petugas/pekerja yang melaku- kan tindakan terkait dengan administrasi perkantoran memiliki langkah-langkah yang sama. Dengan demikian maka setiap pekerjaan yang dilakukan menghasil kan keluaran sementara maupun keluaran akhir yang sama meskipun terdapat perbedaan pelaksana dengan pelanggan/konsumen yang berbeda pula.
2.    SOP berisi petunjuk yang menjelas- kan cara yang diharpakan dan di- perlukan oleh petugas/pekerja dalam melakukan / menyelenggarakan pekerjaan administrasi perkantoran. Dengan demikian maka dengan adanya SOP setiap pekerja/petugas dilengkapi dengan petunjuk yang berisi tahapan pelaksanaan pekerjaan (petunjuk kerja) yang memberikan pengawasan terhadap proses dan hasil perkerjaan.
3.    Secara menyeluruh, satuan SOP akan menggambarkan secara detail cara bagian organisasi bekerja. Hal ini berarti bahwa dengan menge- tahui ataupun menelaah keseluruhan SOP administrasi perkantoran suatu oeranisasi maka akan dapat meng- gambarkan mekanisme kerja dalam hal yang dilakukan oleh suatu organisasi atau menggambarkan proses administrasi perkantoran.
4.    SOP tidak menggambarkan cara melakukan pekerjaan, tetapi meng- gambarkan peraturan organiasai untuk melakukan pekerjaan. Ber- dasarkan karakteristik ini maka SOP tidak begitu rumit dan kompleks karena SOP hanya menggambarkan tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan bukan cara melakukan pekerjaan yang berimplikasi ter- hadap tingkat kerumitan dan kompleksitas pengetahuan dan per- syaratan yang diperlukan. Meski pun demikian SOP mempersyarat- kan setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan/tugas yang dilakukan harus mendukung dengan peraturan organisasi yang berlaku. Hal ini dimaksudkan bahwa SOP tidak hanya merupakan perintah untuk melakukan suatu pekerjaaj dengan hasil tertentu tetapi juga meliputi pelindung bagi pekerja/petugas dari tuntutan hukum apabila terjadi suatu permasalahan terhadap proses mau pun hasil pekerjaan.
Terkait dengan peningkatan pelayanan dan kinerja organisasi dalam adinistrasi perkantoran, maka SOP memiliki arti penting sebagai berikut:
1.    Pengembangan misi organisasi secara umum dan misi administarasi perkantoran secara khusus.  Hal ini berarti bahwa dengan adanya SOP maka pengembangan misi organisasi ataupun misi administrasi per- kantoran mejadi lebih mudah karena dengan adanya SOP akan tergambar kan kaitan aktivitas satu dengan yang lainnya sehingga pengem- bangan kativitas yang satu akan berimplikasi pada pengembangan aktivitas yang kesemuanya ter- isyaratkan dengan SOP yang telah ada maupun SOP yang potensial harus ada.
2.    Pemantapan peraturan dan per- syaratan yang harus mengatur pekerjaan administrasi perkantoran. SOP berisi aktivitas, aktor, keleng- kapan, waktu, keluaran, dasar hukum, persyaratan pelaksana, per- lengkapan, pencatatan, peringatan  serta keterkaitan dengan pekerjaan lain dari suatu pekerjaan adminstrasi perkantoran. Hal ini berarti bahwa dengan adanya SOP maka peraturan dan persyaratan yang mengatur pekerjaan administrasi kantor ter- identifikasi dengan jelas sehingga apabila terjadi penyimpangan dan kesalahan dapat terdeteksi dengan baik atau dengan kata lain bahwa peraturan dan persyarakat yang mengatur pekerjaan administrasi perkantoran menjadi semakin mantap.
3.    Pengaturan kompleksitas peralatan dan teknik pelaksanaan pekerjaan administrasi perkantoran. Dalam dokumen SOP tergambar secara eksplisit dan jelas peralatan yang diperlukan dan tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan administrasi perkantoran. Dengan demikian, maka penyiapan dan pengaturan peralatan dapat dilakukan secara lebih dini dan memungkinkan untuk melakukan pengecekan sebelum peralatan tersebut digunakan. Di samping itu juga dapat dilakukan pengaturan terhadap teknik pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan sekuennya dari sejak mulai sampai dengan akhir kegiatan administrasi perkantoran.
4.    Memantapkan koordinasi dan sistem pelaporan dengan pihak yang terkait dengan urusan administrasi per- kantoran. Didalam dokumen SOP terdapat informasi mengenai keter- kaitan antara aktivitas yang di SOP kan dengan aktivitas lainnya. Di samping itu, dokumen SOP juga tergambar hubungan antara satu aktor pelaksana dengan satu aktor pelaksana lainnya dan satu dokumen sebagai keluaran kegiatan dan sekaligus juga menjadi input bagi kegiatan lainnya. Dengan demikian maka dengan adanya dokumen SOP maka dapat diketahui alur kegiatan, hubungan antar aktor dan keter- kaitan dokumen yang memudahkan dalam koordinasi dan sistem pelaporan yang pada akhirnya memantapkan koordinasi dan sistem pelaporan kegiatan administrasi perkantoran.

Penerapan SOP dalam pelak- sanaan pekerjaan administrasi per- kantoran yaitu dapat penjelasan kinerja yang diharapkan oleh pimpinan orga- nisasi pada umumnya dan pimpinan bagian administrasi perkantoran pada khususnya. SOP menggambarkan dan mendokumentasikan kinerja pekerja dalam melaksanakan tugasnya sehingga kinerja pegawai dapat dimonitor oleh pimpinannya. Dengan demikian maka pimpinan dapat mem- berikan penghargaan dan hukuman yang sesuai kepada pegawai untuk selalu mempertahankan kinerja ber- dasarkan hasil implementasi SOP.  Standarisasi aktivitas yang ada diurusan administrasi perkantoran diidentifikasikan dengan tindakan dan peran yang disepakati baik dalam standarisasi aktivitas, tindakan koordinasi dan komunikasi dalam urusan administrasi perkantoran. Informasi yang ada dapat dijadikan sebagai acuan pelatihan dikarenakan memuat kerangka program pelatihan, pertemuan dan diskusi. Jika terdapat kesenjangan antara kompetensi yang dipersyaratkan dalam SOP dengan yang dimilki oleh pelaksanan SOP tersebut, maka dapat diatasi dengan program pelatihan peningkatan kompetensi. Proses penelitian dan  pengembangan SOP mencakup kesempatan para pimpinan administrasi perkantoran untuk membandingkan secara langsung pelaksanaan pekerjaan dengan kondisi yang diharapkan berdasarkan peraturan yang ada. Untuk itu, dengan adanya dokumen SOP yang berisi informasi mengenai kondisi, pelaksana dan proses pelaksanaan pekerjaan yang diharapkan dapat dijadikan sebagai dasar penilaian terhaap proses da hasil kerja pelaksana urusan adminstrasi perkantoran yang dapat dijadikan sebagai unpan balik guna perbaikan kinerja organisasi pada umumnya dan kinerja pelaskana/ pekerja pada khususnya. Keseluruhan dokumen SOP berisi mengenai cara suatu orgaisasi pada umunya dan bagian administrasi perkantoran pada khususnya melaksanakan kegiatan yang terkait dengan tugas dan fungsi- nya. Dengan mengetahui SOP maka profil organisasi yang bersangkutan dapat diketahui oleh pihak eksternal. Jika pandangan terhadap keseluruhan SOP baik, maka citra organiasi juga akan baik. Dengan demikian maka SOP dapat menjelaskan filosofi dan rekomendasi praktis organisasi kepada pihak luar organisasi. Pada penyusunan SOP dipersingkat dengan diagram alur (flowchart). Flowchart digambarkan sebagai tahapan-tahapan dari pelak- sanaan awal kegiatan sampai dengan akhir kegiatan tersebut dilakukan.
Konsep peningkatan pelayanan dan kinerja organisasi merujuk pada konsep manajemen kinerja. Oleh sebab itu sebelum memahami konsep peningkatan pelayanan dan kinerja organisasi sebaiknya dipahami terlebih dahulu konsep manajemen kinerja. Manajemen kinerja adalah penilaian yang sistematis terhaap efektivitas dan efisiensi pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Berdasarkan pengertian tersebut maka manajemen kinerja dapat diterapkan pada sektor publik maupun sektor swasta. Terdapat 5 perbedaan antara manajemen kinerja pada sektor publik dan manajemen kinerja pada sektor swasta yaitu:
1.    Manajemen kinerja pada sektor publik tunduk kepada pemerintah, parlemen dan masyarakat pemilih. Sedangkan pada manajemen kinerja sektor swasta tidak tunduk pada pemerintah, parlemen dan masya- rakat pemilih tetapi mereka tunduk pada pemegang saham.
2.    Manajemen kinerja sektor publik mempunyai tingkatan kekuasaan yang tidak dimiliki sektor swasta, artinya bahwa tingkatan yang terdapat pada menajemen kinerja sektor publik memilki tingkatan kekuasaan yang banyak dan kompleks tidak seperti yangterdapat pada manajemen kinerja sektor swasta yang lebih sederhana.
3.    Dalam manajemen sektor publik dalam proses pembuatan keputusan didasarkan pada kelayakan dan keadilan, membuat prosesn pengam- bilan keputusan yang lebihrumit sehingga lebih lambat dibanding dengan sektor swasta. Bebeda halnya dengan manajemen kinerja pada sektor swasta yang menentu- kan keputusan didasarkan pada pertimbangan profit semata.
4.    Tujuan target menajemen kinerja sektor pubkik memilki cakupan yang sangat luas dan tidak ada ukuran yang sederhana seperti laba yang dapat diberlakukan bagi para agen sektor privat untukmengukur kinerjanya.
5.    Manajemen kinerja sektor publik memiliki ukuran dan kompleksitas yang menyebabkan kendali dan koordinasi yang lebih sulit di- bandingkan dengan manajemen sektor privat yang cenderung lebih sederhana dan relatif lebih mudah dalam pengkoordinasiannya.

METODOLOGI PENELITIAN
Standar operasional prosedur tidak saja bersifat internal tetapi juga eksternal, karena SOP selain dapat digunakan untuk mengukur kinerja organisasi publik, juga dapat digunakan untuk menilai kinerja organisasi publik dimata masyarakat berupa responsi- vitas, responsibilitas, dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Dengan demikian SOP merupakan pedomaatau acuan untuk menilai pelaksanaan kinerja instansi pemerintah berdasar- kan indikator-indikator teknis, adminis- tratif dan prosedural sesuai dengan tata hubungan kerja dalam organisasi yang bersangkutan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan SOP adalah:
1.    Deskripsi pekerjaan
Dalam deskipsi pekerjaan ini diuraikan secara singkat mengenai maksud dan tujuan pekerjaan. Selain itu dibutuhkan uraian pekerjaan sebagai berikut:
a.    Nomor standar operasional prosedur
Nomor ini biasanya dibuat sesuai dengan naskah dinas.
b.    Dasar hukum
Dasar hukum merupakan dasar yuridis yang berisi tentang tata aturan baku dalam pembuatan perizinan ini. Dasar hukum Diisi dengan peraturan yang peraturan yang mendasari mulai dari tingkat paling tinggi sampai ke tingkat paling rendah.
c.    Keterkaitan
Keterkaitan merupakan penje- lasan mengenai keterkaitan prosedur yang distandarkan dengan prosedur lain yang distandarkan.
d.   Peringatan
Peringatan merupakan penjelasan mengenai kemungkinan-kemung- kinan yang akan terjadi ketika prosedur dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. Peringatan telah memberikan indikasi berbagai permasalahan yang mungkin muncul dan berada diluar kendali pelaksana ketika prosedur dilak- sanakan dan berbagai dampak yang ditimbulkan. Dalam hal ini dijelaskan pula bagaimana mengatasinya.
e.    Kualfikasi pelaksana
Kualifikasi pelaksana merupakan penjelasan mengenai kualifikasi peagawai yang dibutuhkan dalam melaksanakan perannya.
f.     Peralatan/perlengkapan
Peralatan atau perlengkapan merupakan penjelasan mengenai daftar peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan.
g.    Pencatatan/pendaftaran
Pencatatan dan pendaftaran merupakan penjelasan mengenai berbagai hal yang perlu didata dan dicatat oleh pegawai yang berperan dalam pelaksanaan prosedur yang telah distandarkan.
2.    Pihak terkait
Dalam perizinan, terdapat beberapa pihak yang terkait dalam menjalan- kan aktivitas ini. Pihak terkait tersebut yaitu:
a.    Pemohon
b.    Pelaksana/petugas
c.    Penanggung jawab
Adapun langkah-langkah penyu- sunan SOP sesuai dengan kriteria peraturan perundangan yang berlaku yaitu sebagai berikut:
1.    Persiapan
a.    Identifikasi apek yuridis
Identifikasi ini meliputi penelu- suran peraturan perundangan yang berlaku sebagai panduan dalam penyusunan SOP.
b.    Studi literatur
Selain berdasarkan panduan dari peraturan perundangan yang berlaku, maka diperlukan literatur yang memadai untuk lebih memperdalam kajian standar operasional prosedur.
2.    Identifikasi Perizinan
Identifikasi perizinan ini merupakan tahap pengumpulan data baik primer maupun sekunder. Adapun tahap identifikasi perizinan ini yaitu:
a.    Identifikasi fungsi pelayanan
Identifikasi fungsi pelayanan yaitu menginventarisir jenis-jenis perizinan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu. Identifikasi ini terdiri dari:
1)   Hubungan koordinasi antara pihak internal dan eksternal pemerintahan;
2)   Jenis-jenis yang dikoordinasi- kan;
3)   Bagaimana bentuk operasional koordinasi yang dilakukan (dokumen, diskusi, pelaporan dan lain-lain).
b.    Identifikasi Teknis prosedural perizinan
Setelah diketahui jenis pelayanan yang dilimpahkan, maka selanjut- nya menelusuri alur teknis prosedural perizinan. Identifikasi alur teknis perizinan ini meliputi:
1)   Alur perizinan yang terperinci baik secara administratif mau- pun teknis verifikasi lapangan
2)   Sumber daya yang dibutuhkan (banyaknya pelaksana)
3)   Identifikasi pihak yang ber- wenang mensahkan penge- luaran perizinan
4)   Alat yang digunakan baik untuk administrasi maupun untuk teknik verifikasi di lapangan
3.    Penyusunan SOP
Setelah tahapan 1 dan 2 telah dipenuhi, maka selanjutnya dilaku- kan penyusunan standar operasi prosedur sesuai dengan Peraturan
4.    Pelaporan
Perizinan yang diberikan tentunya harus ada pelaporan untuk dibuatkan evaluasi secara terus menerus terkait dengan jika terdapat permasalahan yang terjadi. Bentuk pelaporan ini terdapat kemungkinan bervariatif tergantung dari tingkat kepentingan perizinan tersebut. Sentral dari dokumen pelaporan akhir ini yaitu di Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu.


PEMBAHASAN
Identifikasi Aktivitas Pelayanan Perizinan
Salah satu yang menjadi dasar terbitnya Permendagri Nomor 24 Tahun 2006 yaitu dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi memlalui peningkatan ekonomi melalui peningkatan investasi sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006. Oleh karena itu, penyederhanaan yang dilakukan melalui pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan yang dilimpahkan kepada kepada Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) setidaknya menckup terhadap izin-izin yang terkait dengan investasi. Kriteria penetapan perizinan ini dilakukan dengan cara mengelompokan izin-izin yang menjadi kewengangan Peme- rintah Daerah. Kriteria yang dimaksud- kan yaitu:
1.    Bersifat umum
Bersifat umum artinya bahwa pemrosesan perizinan harus dapat dilakukan tanpa harus memerlukan keahlian dan peralatan khusus, oleh karena itu dapat langsung diproses.
2.    Keahlian khusus
Keahlian khusus artinya, bahwa pemrosesan perizinan memerlukan keahlian tertentu. Perizinan yang termasuk dalam kategori ini tetap dapat dilimpahkan kepada PPTSP tetapi diikuti dengan penempatan tenaga ahli dari SKPD yang bersangkutan dengan perizinan tersebut.
3.    Pertimbangan sektoral
Pertimbangan sektoral artinya, bahwa dalam pemrosesan perizinan kemungkinan melibatkan SKPD teknis untuk memberikan rekomen- dasi atau pertimbangan atas per- mohonan izin. Untuk izin-izin yang masuk dalam kategori ini, dapat dilimpahkan ke PPTSP, akan tetapi dalam pembahannya perlu dilakukan koordinasi dengan SKPD teknis terkait. Mekanisme koordinasi yaitu dengan membentuk tim teknis yang terdiri dari unsur-unsur SKPD teknis dan dikoordinir oleh kepala PPTSP. Tim teknis bekerja hanya jika diperlukan oleh PPTSP.
4.    Peralatan khusus
Peralatan khusus artinya bahwa pemrosesan perizinan diperlukan peralatan khusus laboratorium, peralatan teknologi tinggi, peralatan dengan spesifikasi khusus dan lain-lain.Untuk perizinan ini dapat diproses pada satu pintu dengan diikuti pelimpahan peralatan, SDM serta diperlukan koordinasi dengan SKPD terkait.
Kelengkapan dalam penyusunan SOP yang Perizinan Terpadu ini yaitu dapat sebagai berikut:
1.    Kegiatan yang dilakukan dalam pelaksanaan Penerbitan Perizinan pada PPTSP yaitu:
a.    Informasi Pendaftaran
Informasi pendaftaran yaitu bagian yang bertanggungjawab menjelaskan segala informasi yang mencakup perizinan pada PPTSP. Setelah informasi didapat kan oleh konsumen, selanjutnya formulir pendaftaran diberikan jika pemohon berminat untuk mengajukan izin yang dimaksud. Formulir pendaftaran tersebut diisi dengan melengkapi per- syaratan yang ditentukan.
b.    Pendaftaran dan pemeriksaan berkas administrasi.
Bagian pendaftaran yaitu bagian yang menerima dan memeriksa berka administrasi. Berkas admi- nistrasi yaitu berupa formulir pendaftaran, persyaratan non teknis dan persyaratan teknis.
c.    Pemeriksanaan berkas teknis.
Berkas yang disertakan pada berkas administrasi salah satunya yaitu berkas teknis. Berkas teknis berupa penjelasan teknis baik berupa gambar, proposal, rencana biaya, dokumen pendukung dan lain sebagainya.
d.   Validasi teknis
Validasi teknis yaitu pemeriksaan dokumen teknis yang disyaratkan secara aktual di lokasi objek izin yang diajukan. Validasi teknis membandingkan antara dokumen dengan kenyataan lapangan
e.    Input dan proses data
Input dan proses data adalah proses mendokumentasikan berkas administrasi sebagai data base. Pada proses ini dilakukan juga perhitungan-perhitungan yang mendukung sebagai dasar dalam penentuan biaya retribusi. Biaya retribusi dibebankan tidak pada semua perizinan yang dilimpahkan kepada PPTSP.

f.     Penerbitan surat izin
Pembuatan surat izin, yaitu pen- cetakan surat izin dan pencetakan surat keputusan penolakan atau penangguhan. Pencetakan surat izin dan pembuatan surat kepu- tusan penolakan atau penang- guhan dilakukan sesuai dengan keterangan dari tim teknis.
g.    Pemeriksaan surat izin
Aktivitas pemeriksaan surat izin yaitu pemeriksaan kembali surat izin atau surat keputusan. Peme- riksaan ini sebagai verifikasi akhir dari surat yang diterbitkan. Tujuan dari pemeriksaan ini untuk peninjauan akhir sehingga kesalahan baik dalam pencetakan maupun ketidaksesuaian dengan dokumen administrasi dapat dihindarkan.
h.    Penerbitan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD)
SKRD diterbitkan berdasarkan hasil perhitungan pada proses pengolahan dokumen adminis- trasi.
i.      Pengesahan surat izin
Proses pengesahan surat izin yaitu tahap legitimasi surat yang diterbitkan. Pengesahan ditandai dengan ditandatanganinya surat keputusan oleh pejabat yang berwenang. Pada surat keputusan disertai dengan nomor surat. Nomor surat dimaksudkan untuk tertib administrasi dan peng- arsipan.
j.      Penyerahan surat keputusan
Penyerahan surat keputusan yaitu penyerahan surat keputusan kepada pemohon atas ditolak atau ditangguhkannya surat izin yang dimohon. Surat keputusan yang diserahkan disertai dengan alasan penolakan atau penangguhan.
k.    Pembayaran surat izin
Pembayaran surat izin yaitu pelunasan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) yang telah diterbitkan.
l.      Serah terima surat izin
Serah terima surat izin dilakukan jika selesainya kewajiban pemo- hon. Kewajiban tersebut berupa pembayaran SKRD. Jika surat izin yang dimohon tidak memerlu kan SKRD, maka surat izin ter- sebut dapat diserahkan langsung dengan memeriksa identitas penerima. Pada proses serah terima didokumentasikan identitas penerima dan penerima menandatangani buku serah terima.
2.    Verifikasi Teknis
Verifikasi teknis merupakan bagian dari SOP pengajuan perizinan di PPTSP. Verifikasi teknis secara khusus dilakukan dikarenakan berkaitan dengan spesifikasi teknis pada setiap SKPD. Secara umum verifikasi teknis antara satu izin dengan izin yang lainnya tidak terdapat perbedaan. Perbedaan terjadi pada syarat yang diajukan. Aktivitas validasi teknis dilakukan yaitu sebagai berikut:
a.    Persiapan
Pada tahap persiapan ini dilaku- kan, yaitu dengan meng- inventarisir dokumen teknis yang akan divalidasi.
b.    Penyediaan perlengkapan lapa- ngan
Pada aktivitas ini dilakukan inventarisir dan penyediaan peralatan yang diperlukan untuk validasi teknis.
c.    Konfirmasi survey
Konfirmasi survey yang di- maksudkan, yaitu dengan meng- hubungi pemohon terkait dengan akan dilaksanakannya validasi teknis.
d.   Pelaksanaan survey lapangan
Pelaksanaan survey lapangan, yaitu menelusuri secara fisik persyaratan teknis yang dilampir- kan. Maksud dari pelaksanaan survey lapangan, yaitu untuk membandingkan antara dokumen yang dilampirkan dengan kondisi lapangan.


Struktur SOP
Struktur SOP yang dimaksudkan yaitu langkah-langkah yang dilakukan dalam proses penerbitan surat izin. Adapun langkah-langkah tersebut, yaitu:
1.    Informasi pendaftaran
Pemohon mencari informasi secara mendetail segala hal tentang penga- juan perizinan yang dimaksudkan. Informasi didapatkan dari petugas pada loket informasi. Pada tahapan ini, pemohon diharapkan dapat memahami secara lengkap tentang perizinan yang dimaksuudkan. Jika pemohon sudah cukup paham, maka dapat meminta formulir pendaftaran ke petugas informasi.
2.    Pendaftaran dan pemeriksaan berkas pendaftaran
Setelah pemohon mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi per- syaratan, maka pemohon mendaftar- kan diri dengan menyerahkan ke- lengkapan tersebut kepada petugas pendaftaran. Petugas pendaftaran menerima berkas permohonan dan memeriksa kelengkapannya. Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka petugas membuat surat keterangan penerimaan berkas dan menyerahkan surat tersebut kepada pemohon. Berkas pendaf- taran yang sudah dinyatakan lengkap, selanjutnya diberikan kepada tim teknis untuk validasi. Jika berkas dinyatakan tidak lengkap, maka berkas tersebut dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
3.    Pemeriksanaan berkas teknis
Berkas permohonan yang dinyata- kan lengkap oleh petugas pendaf- taran belum tentu memenuhi per- syaratan teknis. Berkas teknis ter- sebut selanjutnya diperiksa kelengkapan dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Jika berkas persyaratan teknis tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tim teknis memberitahukan penolakan beserta alasannya atas berkas teknis yang ajukan.
4.    Validasi lapangan (persyaratan teknis)
Validasi lapangan dilakukan untuk memeriksa kesesuaian berkas teknis yang diajukan dengan kondisi sebenarnya pada lokasi yang di- mohon. Validasi lapangan dilakukan setelah berkas teknis sesuai dengan ketentuan. Tidak semua permo- honan izin dilakukan validasi lapangan. Jenis izin tersebut dapat juga dinyatakan tidak perlu dilaku- kan validasi lapangan jika ketentuan yang berlaku mensyaratkan hal tersebut. Jika validasi lapangan tidak dilakukan, maka tim teknis meyerah kan berkas pemohonan kepada petugas input data. Jika diperlukan validasi lapangan, maka tim teknis melakukan validasi sesuai dengan prosedur teknis validasi lapangan. Setelah dilakukan validasi lapangan, maka tim teknis membuat berita acara validasi lapangan. Jika ter- nyata persyaratan teknis tidak sesuai dengan kondisi lapangan, maka dibuatkan berita acara hasil validasi lapangan disertai dengan keputusan penolakan atau penangguhan izin yang dimohon. Jika persyaratan teknis sesuai dengan kondisi lapangan, maka dibuat berita acara hasil validasi lapangan disertai dengan keputusan penerbitan izin yang dimohon. Berita acara tersebut diserahkan kepada petugas pem- rosesan data.
5.    Input dan proses data
Berkas permohonan izin diproses jika disertai dengan berita acara pemeriksaan atau validasi teknis lapangan dari tim teknis. Sesuai dengan keputusan dari tim teknis, maka proses data dilakukan sesuai dengan jenis izin yang dimohon. Setelah proses data dilakukan, maka pencetakan surat izin atau surat keputusan penangguhan atau penolakan yang dimohon dapat dilakukan.
6.    Pembuatan surat keputusan
Surat izin atau surat keputusan yang dibuat, selanjutnya diserahkan kepada tim teknis untuk mendapat- kan pengesahan. Tim teknis meme- riksa kesesuaian surat keputusan tersebut dengan berita acara pemeriksaan. Jika surat keputusan tersebut dinyatakan sesuai atau benar, maka surat keputusan tersebut diparaf dan dikembalikan ke petugas peprosesan data. Jika data surat keputusan tersebut dianggap tidak benar, maka surat keputusan tersebut dikembalikan ke petugas proses data disertai dengan catatan ketidaksesuaian untuk diperbaiki.
7.    Penerbitan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD)
Penerbitan SKRD dilakukan oleh petugas proses data. SKRD diterbitkan sesuai dengan ketentuan jenis perizinan.Ketentuan tersebut memuat tentang jenis perizinan yang diharuskan membayar retribusi dan besarnya retribusi yang dibebankan.
8.    Pengesahan
Setelah surat izin diterbitkan,SKRD dicetak atau surat keputusan dicetak maka selanjutnya surat tersebut diserahkan kepada pejabat yang berwenang untuk disahkan. Sebagai tertib administrasi, ketiga jenis surat tersebut diberi nomor.
9.    Serah terima surat izin atau keputusan
Surat yang telah disahkan dan diberi nomor administrasi, maka selanjut- nya diserahkan kepada pemohon sesuai dengan peruntukan. Surat izin yang memerlukan SKRD ditahan terlebih dahulu dan hanya diberikan SKRD untuk pelunasan biaya retribusi. Surat izin yang memerlu- kan SKRD akan diberikan jika pemohon telah melunasi biaya retribusi dengan memberikan bukti pembayaran yang sah, identitas pemohon dan mengisi buku serah terima surat. Surat izin yang tidak memerlukan SKRD dan surat keputusan dapat diberikan langsung kepada pemohon dengan memper- lihatkan identitas dan mengisi buku serah terima surat.
10.  Penolakan atau penangguhan surat izin
Surat izin yang ditolak atau ditangguhkan diberikan kepada pemohon. Untuk mengeluarkan surat izin yang ditolak atau ditangguhkan, maka pemohon harus melalui tahapan dari awal.

Flowchart SOP perizinan pada PPTSP selengkapnya dapat dilihat pada Gambar 1. 







KESIMPULAN
Penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih diorientasikan kepada peningkatan kinerja unit organisasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk leksanakan tugas umum pemerintah dan pembangunan serta memberikan pelayanan publik. Oleh karena itu, perlu diatur SOP sebagai sarana sistem pengendalian manajemen dan penunjang tertib administrasi pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.Sedangkan prinsip-prinsip penyusunan SOP adalah kemudahan dan kejelasan, efisiensi dan efektivitas, keselarasan, keterukuran, dinamis, berorientasi pada pengguna, kepatuhan hukum, serta kepastian hukum. Sedangkan penyusunan SOP harus memperhatikan prinsip-prinsip pelaksanaan SOP yaitu konsisten, komitmen, perbaikan berkelanjutan, mengikat, seluruh unsur memiliki peran penting dan terdokumentasikan dengan baik.
Penyusunan SOP melibatkan berbagai SKPD karena perizinan yang dilimpahkan kepada PPTSP. SOP yang disusun dan dijadikan acuan dalam pelaksanaan operasional permohonan perizinan mencakup aktivitas adminis- tratif. Sedangkan aktivitas teknis diserahkan kepada masing-masing SKPD. Secara struktural, tim teknis perizinan di bawah koordinasi Kepala Badan PPTSP.
Secara garis besar prosedur yang ditempuh oleh pemohon dalam pengajuan perizinan di PPTSP yaitu:
1.    Pencarian informasi pendaftaran
2.    Pendaftaran dan pemeriksanaan berkas pendaftaran
3.    Pemeriksaan persyaratan teknis (dokumen)
4.    Validasi lapangan (persyaratan teknis)
5.    Input dan proses data
6.    Pembuatan surat keputusan
7.    Penerbitan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD)
8.    Pengesahan
9.    Serah terima surat izin atau keputusan

DAFTAR PUSTAKA

Gibson, J.L., Ivancevich, J.M., dan  Donnelly, J.H., (1997): Organi- sasi, Binarupa Aksara, 147-150.
Indrawijaya, A.I., (1998): Perubahan dan Pengembangan Organisasi, Sinar Baru Bandung, 21-24, 223, 227.
Insani, I. (2009): Konsep Standar Operasional Prosedur, Bim- bingan Teknis Penyusunan SOP, Lembaga Administrasi Negara, 45.
Atmoko, T., (2011): Standar Opera- sional Prosedur (SOP) dan Akun- tabilitas Kinerja Instansi Peme- rintah. Tersedia di kumpulan makalah. com/tags/standar-opera- sional-prosedur-sop-dan-akunta- bilitas-kinerja. Html.
Permenpan Nomor Per/15/M.PAN- /7/2008: Pedoman Umum Reformasi Birokrasi.