(Studi di Desa Arjasari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung)
Oleh:
Emi Rachmawati
Jurusan
Ilmu PemerintahanUniversitas Langlangbuana Bandung
e-mail: ramadhanzz23@gmail.com
ABSTRAK
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diatur oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
sebagai penyelenggara urusan pemerintahan
di Desa yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang
selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan
Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 73
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan ketentuan pasal 30
ayat (1) Peraturan Bupati Bandung Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bandung, bahwa Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan
yang ditetapkan setiap tahun dalam peraturan desa. Dalam proses pengambilan keputusan mengenai anggaran
pendapatan dan belanja desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
serta tokoh masyarakat membuat suatu program-program atau kegiatan dengan cara
musyawarah bersama yang menghasilkan kesepakatan yang disepakati bersama
menyangkut pembangunan Desa yang akan dilaksanakan sesuai dengan harapan
Pemerintah Desa dan masyarakat.
Kata kunci: desa, anggaran
pendapatan dan belanja desa.
ABSTRACT
The village is a public entity that has the legal boundaries of the authority to regulate and manage the interests of the local community based on the origin of the local customs and regulated by the Government Rural and Village Consultative Body (BPD) as the organizer of government affairs in the village that is recognized and respected in the administration system of the Republic of Indonesia. Village Budget, hereinafter abbreviated to APB Desa is the village 's annual financial plan that had discussed and agreed upon by the Government Rural and Village Consultative Body as stipulated in the village.To implement the provisions of Article 73 of Government Regulation No. 72 Year 2005 on Desa and the provisions of Article 30 paragraph (1) Bandung decree No. 20 of 2010 on Guidelines for the Management of Financial village in Kabupaten Bandung, that the Budget of the Village consists of part of village income, expenditure village, and financing set every year in the village rules.In the decision-making process regarding the budget revenue and expenditure of the village, the Village Government, the Village Consultative Board and community leaders making a program or activity with which mutually agreed upon concerning village development to be carried out in accordance with the expectations of the Village Government and society.
Keywords:
village, village budget
PENDAHULUAN
Otonomi Desa dimaksudkan sebagai media mewujudkan tujuan
bersama. Dimensi otonomi Desa mencakup elemen ekonomi, sosial, politik, dan
Negara. Tentu saja ini berkaitan dengan sejauh mana otonomi desa berhubungan dengan
demokratisasi yang tumbuh dan berkembang didalam negara. Sementara itu otonomi Desa
mencakup otoritas Pemerintah Desa, kapasitas financial, kapasitas untuk
implementasi kebijakan yang bersumber dari adat dan supra Desa.
Salah satu perwujudan
pelaksanaan otonomi Desa adalah Desa berhak mengatur dan mengurus keuangannya
sendiri yang sumbernya dapat berasal dari Bantuan Pemerintah Provinsi, Bantuan
Pemerintah Kabupaten dan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang dituangkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang selanjutnya
dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat melalui program
atau kegiatan pembangunan desa yang telah disepakati bersama (Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa).
Dalam proses pengambilan
keputusan Dalam Penetapan Rancangan APBDesa sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13
Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa,
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta tokoh masyarakat membuat
suatu program-program atau kegiatan dengan cara musyawarah bersama yang
menghasilkan kesepakatan yang disepakati bersama menyangkut pembangunan Desa
yang akan dilaksanakan sesuai dengan harapan Pemerintah Desa dan masyarakat.
Dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme
Penyusunan Peraturan Desa dalam pasal 26 menjelaskan mengenai Persetujuan rancangan Perdes tentang APBDes,antara lain:
1. Pengambilan keputusan bersama BPD
dan Lurah Desa terhadap rancangan APBDes dilakukan paling lama 1 (satu) bulan
sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
2. Atas dasar persetujuan bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lurah Desa menyiapkan Rancangan Peraturan
Lurah Desa tentang penjabaran APBDes.
Desa Arjasari adalah
salah satu Desa yang ada di Kabupaten Bandung yang merupakan bagian dari
Kecamatan Arjasari. Desa arjasari dipimpin oleh seorang kepala desa, di mana kepala desa Arjasari
dituntut harus
mampu menunjukkan kompetensinya dalam memenuhi
harapan masyarakat terutama dalam pengambilan keputusan APBDes, didasarkan pada alasan-alasan
yang bersifat rasional.
Desa Arjasari diberikan otonomi
oleh Pemerintah Kabupaten untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya
sendiri berdasarkan adat istiadat Desa. Pemerintah Kabupaten memberikan
anggaran kepada Desa Arjasari yang kemudian diatur dalam Anggaran Pendapatan
dan Belamja Desa Arjasari. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya
disingkat APBDES adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang dibahas
dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang ditetapkan dengan Peraturan
Desa.
Adapun
sumber dana yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belaja Desa Arjasari berdasarkan Peraturan Desa Arjasari Kecamatan Arjasari
Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa meliputi:
1.
Pendapatan Desa yang merupakan hak Pemerintah Desa yang
diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih, yang terdiri atas Pendapatan
Asli Desa (PADesa)
2.
Belanja Desa merupakan hak Pemerintah Desa yang diakui
sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
3.
Pembiayaan Desa merupakan transaksi keuangan desa yang
dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan desa dan belanja desa yang
terdiri atas:
a.
Penerimaan Desa adalah uang yang masuk ke kas
b.
Pengeluaran Desa adalah uang yang keluar dari kas desa.
Dalam proses pengambilan
keputusan anggaran
pendapatan dan belanja Desa (APBDes), kepala Desa Arjasari bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta tokoh
masyarakat, sebelumnya mengadakan rapat musyawarah untuk membahas rancangan
anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDes) dan menyusun suatu program-program
pemerintah desa bersama masyarakat. Tetapi dalam proses pengambilan keputusan
yang dilakukan kepala Desa, berdasarkan hasil pengamatan penulis, kepala Desa dinilai
tidak tegas dalam menentukan sikap. sering terjadi perbedaan pendapat
antara pemerintah Desa dan masyarakat serta program-program yang dilakukan oleh
pemerintah Desa dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan jauh dari
harapan yang diinginkan oleh masyarakat. pemerintah Desa juga dianggap kurang
transparan kepada masyarakat dalam urusan anggaran yang diberikan kepada ketua
rukun warga dalam pembangunan wilayah disetiap dusun.
Berdasarkan Latar Belakang Penelitian di atas, dirumuskan
masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana
proses pengambilan keputusan yang dilakukan Pemerintah Desa mengenai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)di Desa Arjasari Kecamatan Arjasari
Kabupaten Bandung.
2.
Faktor-faktor
apa saja yang mendukung dan menghambat dalam proses pengambilan keputusan yang
dilakukan Pemerintah Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Arjasari
Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung.
3.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Desa untuk
mengatasi hambatan dalam proses pengambilan keputusan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDes) di
Desa Arjasari Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung.
TINJAUAN
PUSTAKA
Proses pengambilan keputusan merupakan
tahap-tahap yang harus dilalui atau digunakan untuk membuat keputusan.
Tahap-tahap ini merupakan kerangka dasar, sehingga setiap tahap dapat
dikembangkan lagi menjadi beberapa sub tahap (langkah) yang lebih
khusus/spesifik dan lebih operasional. Secara garis besarnya proses pengambilan
keputusan terdiri atas tiga tahap, yaitu: 1. Penemuan Masalah, 2. Pemecahan
Masalah, 3. Pengambilan Keputusan (Iqbal, 2002).
Menurut Rizky (2013) pengambilan keputusan merupakan ilmu, karena
aktivitas tersebut memiliki sejumlah cara, metode, atau pendekatan tertentu
yang bersifat sistematis, teratur dan terarah.
Siagian (1981) menyatakan bahwa: “Pengambilan
keputusan adalah suatu pendekatan yang sistematis terhadap hakekat suatu
masalah, pengumpulan fakta-fakta dan data, penentuan yang matang dari
alternatif yang dihadapi dan mengambil tindakan yang menurut perhitungan merupakan
tindakan yang paling tepat”.
Di sisi lain Simon (1960)
dalam Irham (2011) mengatakan, pengambilan keputusan berlangsung
melalui empat tahap, yaitu: Intelligence, Design, Choice, dan Implementation. Secara
lebih dalam beliau menegaskan bahwa “Intelligence adalah proses
pengumpulan informasi yang bertujuan mengidentifikasi permasalahan. Design adalah
tahap perancangan solusi terhadap masalah. Biasanya pada tahap inidikaji
berbagai macam alternatif pemecahan masalah. Choice adalah tahap mengkaji
kelebihan dan kekurangan dari berbagai macam alternative yang ada dan memilih
yang terbaik. Implementation adalah tahap pengambilan keputusan dan
melaksanakannya.
Berdasarkan uraian di atas, maka peneliti
menggambarkan model kerangka pemikiran seperti digambarkan pada Gambar 1.
Metode penelitian yang di pergunakan dalam penelitian ini
adalah metode kualitatif dengan analisis yang bersifat deskriptif. Melalui
metode kualitatif, maka data yang di dapat lebih lengkap, lebih mendalam,
kredibel, dan bermakna sehingga tujuan dapat di capai. Seperti di katakan Alwasilah
(2003:99):
“penelitian kualitatif tidak berangkat dari teori, tapi berangkat dari kasus
atau pengalaman”.
PEMBAHASAN
Proses Pengambilan
Keputusan
Di sini akan dibahas tentang proses pengambilan keputusan mengenai
anggaran pendapatan dan belanja desa Arjasari Kabupaten Bandung dengan
pendekatan konsep tahap-tahap pengambilan keputusanyang meliputi: intelligence,
design, choice, implementation.
Berkaitan dengan tahap intelligence yang bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan
proses pengambilan keputusan mengenai anggaran pendapatan dan belanja Desa
Arjasari yang dilakukan pemerintah Desa yang dilakukan bersama Badan
Permusyawaratan Desa dan tokoh-tokoh masyarakat, tidak ada masalah yang begitu
serius. Hanya saja
dalam partisipasi beberapa tokoh masyarakat kurang ikut berperan aktif. Hal ini menjadi kendala bagi
Pemerintah Desa untuk menyampaikan kepada masyarakat hasil rapat dan
program-program apa saja yang disusun oleh Pemerintah Desa.
Design adalah tahap
perancangan solusi terhadap masalah. Biasanya pada tahap ini dikaji berbagai
macam alternatif pemecahan masalah. Berdasarkan pengamatan penulis, ada beberapa alternatif
dalam pemecahan masalah yakni dengan cara Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan
Desa melakukan rapat internal untuk mencari solusi agar dapat menyelesaikan
permasalahan yang ada di Desa Arjasari, seperti pelaksanaan program Desa hanya
memprioritaskan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Pemerintah Desa tidak
bisa merealisasi- kan
semua program secara bersamaan karena anggaran yang sangat terbatas.
Choice adalah tahap mengkaji
kelebihan dan kekurangan dari berbagai macam alternatif yang ada dan memilih
yang terbaik. Di Desa
Arjasari alternatif yang terbaik dalam mengambil suatu keputusan dalam
memecahkan permasalahan, yaitu: Keputusan yang diambil dalam rapat musyawarah
disepakati oleh seluruh peserta rapat yang terdiri dari para tokoh masyarakat
selaku ketua rukun warga (RW) dan juga ketua karang taruna Desa. Pemerintah
Desa memberlakukan sistem undian kepada ketua rukun warga untuk menerima
bantuan, akan tetapi setiap dusun akan menerima anggaran untuk menjalankan
program-program yang ada di dusun masing-masing.
Pada
tahapan implementation pengambilan keputusan yang dilakukan oleh
pemerintah Desa Arjasari, yaitu: Pemerintah Desa (Kepala
Desa dan sekretaris Desa) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan
rapat musyawarah dengan tokoh masyarakat yang terdiri dari ketua karang taruna
Desa dan para ketua rukun warga diberbagai dusun yang ada di Desa Arjasari
untuk membahas anggaran pendapatan dan belanja Desa Arjasari serta menyusun
program-program Desa yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.
Pelaksanaan Pengambilan Keputusan
Untuk mengetahui tata cara dalam
proses pengambilan keputusan mengenai anggran pendapatan dan belanja Desa
berdasarkan hasil pengamatan penulis bahwa, Dalam proses pengambilan keputusan
peraturan Desa Arjasari mengenai anggaran pendapatan dan belanja desa,
pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dan tokoh masyarakat (ketua
rukun warga dan ketua karang taruna) di Desa mengadakan rapat musyawarah guna
untuk membahas rancangan anggaran pendapatan dan belanja Desa (RAPBDes) yang
kemudian pemerintah Desa serta tokoh masyarakat menyusun program-program
pembangunan Desa. Setelah semua program disusun dan disepakati bersama dengan
pemerintah Desa dan tokoh masyarakat, pemerintah Desa mengesahkan hasil rapat
dengan cara ketuk palu. Kemudian hadil rapat tersebut diberikan kepada
pemerintah Kabupaten untuk disahkan sebagai peraturan Desa.
Faktor Pendukung dan Penghambat
a.
Faktor Pendukung
Dalam proses pengambilan
keputusan mengenai anggaran pendapatan dan belanja Desa Arjasari, menurut
Kepala Desa Arjasari diperoleh dari pemerintah Kabupaten berupa bantuan
anggaran untuk pembangunan Desa serta dukungan dari masyarakat yang ikut serta
dalam rapat musyawarah yang diilaksanakan pemerintah Desa. Sekretaris Desa
Arjasari memberikan informasi berkaitan
dengan faktor pendukung dalam proses pengambilan keputusan mengeanai anggaran
pendapatan dan belanja Desa. Faktor pendukung lainnya juga didapat dari pihak
ketiga (inverstor) yang mempunyai investasi di Desa Arjasari. kemudian ada
urunan Desa dari masyarakat yang masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja
Desa.
b.
Faktor Penghambat
Faktor penghambat dalam
pengambilan keputusan mengenai anggaran pendapatan dan belanja Desa, sebagai
berikut:
1) Tidak semua tokoh masyarakat
hadir dalam rapat musyawarah, sehingga menghambat pemerintah Desa dalam
mengambil keputusan.
2) Kurangnya sosialisasi ketua rukun
warga kepada warga di setiap dusun, sehingga kurang membantu pemerintah Desa
dalam mensosialisasikan hasil rapat musyawarah Desa.
3) Masih banyak warga yang tidak
tahu tentang peraturan Desa mengenai anggaran pendapatan dan belanja Desa serta
tidak tahu mengenai anggaran Desa yang diberikan oleh pemerintah kabupaten.
4) Banyaknya tuntutan dari
masyarakat Desa sedangkan anggaran pendapatan dan belanja Desa sangat terbatas
untuk pembangunan Desa.
5) Pemasukan dari Tanah Kas Desa
tidak mencapai target.
6) Pengelolaan Sumber Pendapatan
Asli Desa belum maksimal memanfaatkan sumber anggaran.
7) Kesadaran Masyarakat dalam
membayar urunan desa belum maksimal.
Berdasarkan
faktor penghambat di atas, disumpulkan bahwa faktor penghambat terjadi karena
kurangnya komunikasi antara pemerintah Desa dan tokoh masyarakat serta
kurangnya pemahaman masyarakat Desa tentang anggaran yang dimiliki oleh
Desa.
Upaya-upaya yang dilakukan
Pemerintah Desa
Dalam mengatasi masalah atau
hambatan-hambatan yang ada, adapun upaya-upaya yang dilakukan pemerintah Desa,
sebagai berikut:
1. Pemerintah Desa melakukan sosialisasi
kepada masyarakat melalui ketua rukun warga masing-masing wilayah di Desa agar
seluruh masyarakat mengetahui hasil rapat musyawarah yang dilaksanakan oleh
pemerintah Desa dan tokoh masyarakat.
2. Dalam pembangunan Desa di setiap
wilayah atau dusun, pemerintah hanya mengutamakan yang dibutuhkan oleh
masyarakat karena mengingat jumlah anggaran pendapatan dan belanja Desa sangat
terbatas.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Dalam proses pengambilan keputusan mengenai Anggaran Pendapatan dan
belanja Desa (APBDes) Arjasari, Pemerintah Desa mengambil suatu keputusan
dengan cara melakukan rapat musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
dan tokoh-tokoh masyarakat mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) Arjasari yang diatur dalam Peraturan Desa Arjasari Nomor 02 Tahun 2012
untuk menyusun program-program atau rencana pembangunan Desa Arjasari agar
mencapai suatu kesepakatan yang disepakati bersama dalam rapat tersebut yang
kemudian akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Arjasari. Secara teknisnya
pengambilan keputusan dilakukan dengan cara ketuk palu yang dipimpin oleh
sekretaris Desa Arjasari.
Dalam proses pengambilan keputusan mengenai Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes) Arjasari, masih terdapat beberapa faktor pendukung dan faktor
penghambat.
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan
yang ada dalam proses pengambilan keputusan mengenai Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes) Arjasari Pemerintah Desa memberikan pengertian dan pemahaman kepada tokoh-tokoh masyarakat agar membantu
Pemerintah Desa dalam bersosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat dapat
mengetahui apa saja yang dibahas dalam rapat musyawarah yang dilakukan oleh
Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat, serta masyarakat
dapat mengetahui apa saja program-program Pemerintah Desa. Sedangkan mengenai
anggaran Desa, pemerintah berusaha dengan maksimal menggunakannya untuk menjalankan program-program Pemerintah Desa dengan memprioritaskan
apa yang diinginkan dan dibutuhkan oleh masyarakat.
Berdasarkan penjelasan diatas dan kenyataan dilapangan, penulis mengambil
kesimpulan bahwa adanya kesalah- pahaman
antara masyarakat dan Pemerintah Desa karena kurangnya sosialisasi serta
pemahaman Pemerintah Desa kepada masyarakat. Dalam proses pengambilan keputusan
Pemerintah tidak tegas dalam mengambil sikap dan menentukan suatu keputusan.
Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis memaparkan beberapa saran
yang penulis berikan setelah melakukan penelitian pada kantor Desa Arjasari Kabupaten Bandung, adapun sebagai berikut:
1. Pemerintah Desa disarankan bersikap proaktif kepada masyarakat dengan
bersosialisasi yaitu bertatap muka secara langsung dan melakukan komunikasi
dengan masyarakat.
2. Pemerintah Desa disarankan untuk memberikan sanksi kepada tokoh
masyarakat yang sering tidak mengikuti rapat musyawarah agar para tokoh
masyarakat dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
3. Pemerintah Desa disarankan agar melakukan pemerataan pembangunan disetiap
dusun di Desa Arjasari. Jika semua pembangunan Desa terbentur oleh anggaran
yang sangat minim diberikan oleh Pemerintah kabupaten, tidak ada salahnya
Pemerintah Desa meminta bantuan kepada para ketua rukun warga setempat agar
mengumpulkan dana untuk keperluan dan kepentingan pembangunan Desa yang
menyangkut kepentingan masyarakat Desa dengan catatatn tidak memberatkan beban
masyarakat.
4. Pemerintah Desa disarankan bersikap transparan kepada masyarakat mengenai
anggaran yang didapat oleh Desa.
5. Pemerintah Desa disarankan agar memberikan pengertian dan pemahaman
kepada tokoh masyarakat mengenai pentingnya kerjasama antara Pemerintah Desa
dan para tokoh masyarakat, karena kerjasama merupakan kunci dari keberhasilan
untuk perkembangan dan kemajuan Desa Arjasari.
DAFTAR PUSTAKA
Iqbal, H. 2002, Teori
Pengambilan Keputusan, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Irham F., 2011, Manajemen
Pengambilan Keputusan (Teori dan Aplikasi), Alfabeta, Bandung.
Rizky, D. 2013, Pengambilan
Keputusan (Landasan Filosofis, Konsep dan Aplikasi), Alfabeta, Bandung.
Siagian, S.P,1981, Sistem Informasi untuk Pengambilan
Keputusan,
Idayu Press, Inti, Jakarta.
Dokumen-dokumen
Republik,
Indonesia. 2005. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Anonim, 2007. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No 13 Tahun 2007
Tentang Pedoman
Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. Bandung.
Lembaran Daerah Kabupaten Bandung.
Anonim, 2012. Peraturan Desa Arjasari Kabupaten Bandung No. 02 Tahun 2012 Tentang
anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Kabupaten
Bandung.