Tentang SosioHumanitas Unla

SosioHumanitas Unla merupakan Jurnal Ilmu-ilmu Sosial & Humaniora Universitas Langlangbuana.

Sosiohumanitas berisi karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran berdasarkan kajian literatur yang dimuat dalam bentuk media cetak oleh LPPM Universitas Langlangbuana Bandung.

Materi yang dibahas mencakup masalah dan isu-isu yang aktual mengenai aspek sosial budaya dan kemanusiaan lainnya.

ISSN 1410-9263.

Proses Pengambilan Keputusan Mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa


 (Studi di Desa Arjasari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung)

Oleh:
Emi Rachmawati
Jurusan Ilmu PemerintahanUniversitas Langlangbuana Bandung
e-mail: ramadhanzz23@gmail.com



ABSTRAK

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diatur oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai penyelenggara urusan pemerintahan
di Desa yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan ketentuan pasal 30 ayat (1) Peraturan Bupati Bandung Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bandung, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan yang ditetapkan setiap tahun dalam peraturan desa. Dalam proses pengambilan keputusan mengenai anggaran pendapatan dan belanja desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta tokoh masyarakat membuat suatu program-program atau kegiatan dengan cara musyawarah bersama yang menghasilkan kesepakatan yang disepakati bersama menyangkut pembangunan Desa yang akan dilaksanakan sesuai dengan harapan Pemerintah Desa dan masyarakat.
Kata kunci: desa, anggaran pendapatan dan belanja desa.


ABSTRACT

The village is a public entity that has the legal boundaries of the authority to regulate and manage the interests of the local community based on the origin of the local customs and regulated by the Government Rural and Village Consultative Body (BPD) as the organizer of government affairs in the village that is recognized and respected in the administration system of the Republic of Indonesia. Village Budget, hereinafter abbreviated to APB Desa is the village 's annual financial plan that had discussed and agreed upon by the Government Rural and Village Consultative Body as stipulated in the village.To implement the provisions of Article 73 of Government Regulation No. 72 Year 2005 on Desa and the provisions of Article 30 paragraph (1) Bandung decree No. 20 of 2010 on Guidelines for the Management of Financial village in Kabupaten Bandung, that the Budget of the Village consists of part of village income, expenditure village, and financing set every year in the village rules.In the decision-making process regarding the budget revenue and expenditure of the village, the Village Government, the Village Consultative Board and community leaders making a program or activity with which mutually agreed upon concerning village development to be carried out in accordance with the expectations of the Village Government and society.
Keywords: village, village budget




PENDAHULUAN
Otonomi Desa dimaksudkan sebagai media mewujudkan tujuan bersama. Dimensi otonomi Desa mencakup elemen ekonomi, sosial, politik, dan Negara. Tentu saja ini berkaitan dengan sejauh mana otonomi desa berhubungan dengan demokratisasi yang tumbuh dan berkembang didalam negara. Sementara itu otonomi Desa mencakup otoritas Pemerintah Desa, kapasitas financial, kapasitas untuk implementasi kebijakan yang bersumber dari adat dan supra Desa.
Salah satu perwujudan pelaksanaan otonomi Desa adalah Desa berhak mengatur dan mengurus keuangannya sendiri yang sumbernya dapat berasal dari Bantuan Pemerintah Provinsi, Bantuan Pemerintah Kabupaten dan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang selanjutnya dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat melalui program atau kegiatan pembangunan desa yang telah disepakati bersama (Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa).
Dalam proses pengambilan keputusan Dalam Penetapan Rancangan APBDesa sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta tokoh masyarakat membuat suatu program-program atau kegiatan dengan cara musyawarah bersama yang menghasilkan kesepakatan yang disepakati bersama menyangkut pembangunan Desa yang akan dilaksanakan sesuai dengan harapan Pemerintah Desa dan masyarakat.
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dalam pasal 26 menjelaskan mengenai Persetujuan rancangan Perdes tentang APBDes,antara lain:
1.    Pengambilan keputusan bersama BPD dan Lurah Desa terhadap rancangan APBDes dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
2.    Atas dasar persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lurah Desa menyiapkan Rancangan Peraturan Lurah Desa tentang penjabaran APBDes.
           
Desa Arjasari adalah salah satu Desa yang ada di Kabupaten Bandung yang merupakan bagian dari Kecamatan Arjasari. Desa arjasari dipimpin oleh seorang kepala desa, di mana kepala desa Arjasari dituntut harus mampu menunjukkan kompetensinya dalam memenuhi harapan masyarakat terutama dalam pengambilan keputusan APBDes, didasarkan pada alasan-alasan yang bersifat rasional.
Desa Arjasari diberikan otonomi oleh Pemerintah Kabupaten untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri berdasarkan adat istiadat Desa. Pemerintah Kabupaten memberikan anggaran kepada Desa Arjasari yang kemudian diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belamja Desa Arjasari. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDES adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan  Desa (BPD), yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Adapun sumber dana yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belaja Desa Arjasari berdasarkan Peraturan Desa Arjasari Kecamatan Arjasari Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa meliputi:
1.    Pendapatan Desa yang merupakan hak Pemerintah Desa yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih, yang terdiri atas Pendapatan Asli Desa (PADesa)
2.    Belanja Desa merupakan hak Pemerintah Desa yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
3.    Pembiayaan Desa merupakan transaksi keuangan desa yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan desa dan belanja desa yang terdiri atas:
a.    Penerimaan Desa adalah uang yang masuk ke kas
b.    Pengeluaran Desa adalah uang yang keluar dari kas desa.
Dalam proses pengambilan keputusan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes), kepala Desa Arjasari bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta tokoh masyarakat, sebelumnya mengadakan rapat musyawarah untuk membahas rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDes) dan menyusun suatu program-program pemerintah desa bersama masyarakat. Tetapi dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan kepala Desa, berdasarkan hasil pengamatan penulis, kepala Desa dinilai tidak tegas dalam menentukan sikap. sering terjadi perbedaan pendapat antara pemerintah Desa dan masyarakat serta program-program yang dilakukan oleh pemerintah Desa dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan jauh dari harapan yang diinginkan oleh masyarakat. pemerintah Desa juga dianggap kurang transparan kepada masyarakat dalam urusan anggaran yang diberikan kepada ketua rukun warga dalam pembangunan wilayah disetiap dusun.
Berdasarkan Latar Belakang Penelitian di atas, dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.    Bagaimana proses pengambilan keputusan yang dilakukan Pemerintah Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)di Desa Arjasari Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung.
2.    Faktor-faktor apa saja yang mendukung dan menghambat dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan Pemerintah Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Arjasari Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung.
3.    Upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Desa untuk mengatasi hambatan dalam proses pengambilan keputusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Arjasari Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung.

TINJAUAN PUSTAKA
Proses pengambilan keputusan merupakan tahap-tahap yang harus dilalui atau digunakan untuk membuat keputusan. Tahap-tahap ini merupakan kerangka dasar, sehingga setiap tahap dapat dikembangkan lagi menjadi beberapa sub tahap (langkah) yang lebih khusus/spesifik dan lebih operasional. Secara garis besarnya proses pengambilan keputusan terdiri atas tiga tahap, yaitu: 1. Penemuan Masalah, 2. Pemecahan Masalah, 3. Pengambilan Keputusan (Iqbal, 2002).
Menurut Rizky (2013) pengambilan keputusan merupakan ilmu, karena aktivitas tersebut memiliki sejumlah cara, metode, atau pendekatan tertentu yang bersifat sistematis, teratur dan terarah.
Siagian (1981) menyatakan bahwa: Pengambilan keputusan adalah suatu pendekatan yang sistematis terhadap hakekat suatu masalah, pengumpulan fakta-fakta dan data, penentuan yang matang dari alternatif yang dihadapi dan mengambil tindakan yang menurut perhitungan merupakan tindakan yang paling tepat”.
Di sisi lain Simon (1960) dalam Irham (2011) mengatakan, pengambilan keputusan berlangsung melalui empat tahap, yaitu: Intelligence, Design, Choice, dan Implementation. Secara lebih dalam beliau menegaskan bahwa “Intelligence adalah proses pengumpulan informasi yang bertujuan mengidentifikasi permasalahan. Design adalah tahap perancangan solusi terhadap masalah. Biasanya pada tahap inidikaji berbagai macam alternatif pemecahan masalah. Choice adalah tahap mengkaji kelebihan dan kekurangan dari berbagai macam alternative yang ada dan memilih yang terbaik. Implementation adalah tahap pengambilan keputusan dan melaksanakannya.
Berdasarkan uraian di atas, maka peneliti menggambarkan model kerangka pemikiran seperti digambarkan pada Gambar 1.




Gambar 1. Model Kerangka Pemikiran

METODE PENELITIAN


Metode penelitian yang di pergunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan analisis yang bersifat deskriptif. Melalui metode kualitatif, maka data yang di dapat lebih lengkap, lebih mendalam, kredibel, dan bermakna sehingga tujuan dapat di capai. Seperti di katakan Alwasilah (2003:99): “penelitian kualitatif tidak berangkat dari teori, tapi berangkat dari kasus atau pengalaman”.

PEMBAHASAN
Proses Pengambilan Keputusan
Di sini akan dibahas tentang proses pengambilan keputusan mengenai anggaran pendapatan dan belanja desa Arjasari Kabupaten Bandung dengan pendekatan konsep tahap-tahap pengambilan keputusanyang meliputi: intelligence, design, choice, implementation.
Berkaitan dengan tahap intelligence yang bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan proses pengambilan keputusan mengenai anggaran pendapatan dan belanja Desa Arjasari yang dilakukan pemerintah Desa yang dilakukan bersama Badan Permusyawaratan Desa dan tokoh-tokoh masyarakat, tidak ada masalah yang begitu serius. Hanya saja dalam partisipasi beberapa tokoh masyarakat kurang ikut berperan aktif. Hal ini menjadi kendala bagi Pemerintah Desa untuk menyampaikan kepada masyarakat hasil rapat dan program-program apa saja yang disusun oleh Pemerintah Desa.
Design adalah tahap perancangan solusi terhadap masalah. Biasanya pada tahap ini dikaji berbagai macam alternatif pemecahan masalah. Berdasarkan pengamatan penulis, ada beberapa alternatif dalam pemecahan masalah yakni dengan cara Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melakukan rapat internal untuk mencari solusi agar dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa Arjasari, seperti pelaksanaan program Desa hanya memprioritaskan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Pemerintah Desa tidak bisa merealisasi- kan semua program secara bersamaan karena anggaran yang sangat terbatas.
Choice adalah tahap mengkaji kelebihan dan kekurangan dari berbagai macam alternatif yang ada dan memilih yang terbaik. Di  Desa Arjasari alternatif yang terbaik dalam mengambil suatu keputusan dalam memecahkan permasalahan, yaitu: Keputusan yang diambil dalam rapat musyawarah disepakati oleh seluruh peserta rapat yang terdiri dari para tokoh masyarakat selaku ketua rukun warga (RW) dan juga ketua karang taruna Desa. Pemerintah Desa memberlakukan sistem undian kepada ketua rukun warga untuk menerima bantuan, akan tetapi setiap dusun akan menerima anggaran untuk menjalankan program-program yang ada di dusun masing-masing.
Pada tahapan implementation pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah Desa Arjasari, yaitu: Pemerintah Desa (Kepala Desa dan sekretaris Desa) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan rapat musyawarah dengan tokoh masyarakat yang terdiri dari ketua karang taruna Desa dan para ketua rukun warga diberbagai dusun yang ada di Desa Arjasari untuk membahas anggaran pendapatan dan belanja Desa Arjasari serta menyusun program-program Desa yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.

Pelaksanaan Pengambilan Keputusan
Untuk mengetahui tata cara dalam proses pengambilan keputusan mengenai anggran pendapatan dan belanja Desa berdasarkan hasil pengamatan penulis bahwa, Dalam proses pengambilan keputusan peraturan Desa Arjasari mengenai anggaran pendapatan dan belanja desa, pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dan tokoh masyarakat (ketua rukun warga dan ketua karang taruna) di Desa mengadakan rapat musyawarah guna untuk membahas rancangan anggaran pendapatan dan belanja Desa (RAPBDes) yang kemudian pemerintah Desa serta tokoh masyarakat menyusun program-program pembangunan Desa. Setelah semua program disusun dan disepakati bersama dengan pemerintah Desa dan tokoh masyarakat, pemerintah Desa mengesahkan hasil rapat dengan cara ketuk palu. Kemudian hadil rapat tersebut diberikan kepada pemerintah Kabupaten untuk disahkan sebagai peraturan Desa. 

Faktor Pendukung dan Penghambat
a.    Faktor Pendukung
Dalam proses pengambilan keputusan mengenai anggaran pendapatan dan belanja Desa Arjasari, menurut Kepala Desa Arjasari diperoleh dari pemerintah Kabupaten berupa bantuan anggaran untuk pembangunan Desa serta dukungan dari masyarakat yang ikut serta dalam rapat musyawarah yang diilaksanakan pemerintah Desa. Sekretaris Desa Arjasari  memberikan informasi berkaitan dengan faktor pendukung dalam proses pengambilan keputusan mengeanai anggaran pendapatan dan belanja Desa. Faktor pendukung lainnya juga didapat dari pihak ketiga (inverstor) yang mempunyai investasi di Desa Arjasari. kemudian ada urunan Desa dari masyarakat yang masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja Desa.



b.    Faktor Penghambat
Faktor penghambat dalam pengambilan keputusan mengenai anggaran pendapatan dan belanja Desa, sebagai berikut:
1)   Tidak semua tokoh masyarakat hadir dalam rapat musyawarah, sehingga menghambat pemerintah Desa dalam mengambil keputusan.
2)   Kurangnya sosialisasi ketua rukun warga kepada warga di setiap dusun, sehingga kurang membantu pemerintah Desa dalam mensosialisasikan hasil rapat musyawarah Desa.
3)   Masih banyak warga yang tidak tahu tentang peraturan Desa mengenai anggaran pendapatan dan belanja Desa serta tidak tahu mengenai anggaran Desa yang diberikan oleh pemerintah kabupaten.
4)   Banyaknya tuntutan dari masyarakat Desa sedangkan anggaran pendapatan dan belanja Desa sangat terbatas untuk pembangunan Desa.
5)   Pemasukan dari Tanah Kas Desa tidak mencapai target.
6)   Pengelolaan Sumber Pendapatan Asli Desa belum maksimal memanfaatkan sumber anggaran.
7)   Kesadaran Masyarakat dalam membayar urunan desa belum maksimal.
   Berdasarkan faktor penghambat di atas, disumpulkan bahwa faktor penghambat terjadi karena kurangnya komunikasi antara pemerintah Desa dan tokoh masyarakat serta kurangnya pemahaman masyarakat Desa tentang anggaran yang dimiliki oleh Desa. 

Upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Desa
Dalam mengatasi masalah atau hambatan-hambatan yang ada, adapun upaya-upaya yang dilakukan pemerintah Desa, sebagai berikut:
1.    Pemerintah Desa melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui ketua rukun warga masing-masing wilayah di Desa agar seluruh masyarakat mengetahui hasil rapat musyawarah yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa dan tokoh masyarakat.
2.    Dalam pembangunan Desa di setiap wilayah atau dusun, pemerintah hanya mengutamakan yang dibutuhkan oleh masyarakat karena mengingat jumlah anggaran pendapatan dan belanja Desa sangat terbatas.

KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Dalam proses pengambilan keputusan mengenai Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APBDes) Arjasari, Pemerintah Desa mengambil suatu keputusan dengan cara melakukan rapat musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh-tokoh masyarakat mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Arjasari yang diatur dalam Peraturan Desa Arjasari Nomor 02 Tahun 2012 untuk menyusun program-program atau rencana pembangunan Desa Arjasari agar mencapai suatu kesepakatan yang disepakati bersama dalam rapat tersebut yang kemudian akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Arjasari. Secara teknisnya pengambilan keputusan dilakukan dengan cara ketuk palu yang dipimpin oleh sekretaris Desa Arjasari.
Dalam proses pengambilan keputusan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Arjasari, masih terdapat beberapa faktor pendukung dan faktor penghambat.
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan yang ada dalam proses pengambilan keputusan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Arjasari Pemerintah Desa memberikan pengertian dan pemahaman kepada tokoh-tokoh masyarakat agar membantu Pemerintah Desa dalam bersosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui apa saja yang dibahas dalam rapat musyawarah yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat, serta masyarakat dapat mengetahui apa saja program-program Pemerintah Desa. Sedangkan mengenai anggaran Desa, pemerintah berusaha dengan maksimal menggunakannya  untuk menjalankan program-program Pemerintah Desa dengan memprioritaskan apa yang diinginkan dan dibutuhkan oleh masyarakat.
Berdasarkan penjelasan diatas dan kenyataan dilapangan, penulis mengambil kesimpulan bahwa adanya kesalah- pahaman antara masyarakat dan Pemerintah Desa karena kurangnya sosialisasi serta pemahaman Pemerintah Desa kepada masyarakat. Dalam proses pengambilan keputusan Pemerintah tidak tegas dalam mengambil sikap dan menentukan suatu keputusan.

Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis memaparkan beberapa saran yang penulis berikan setelah melakukan penelitian pada kantor Desa Arjasari Kabupaten Bandung, adapun sebagai berikut:
1.    Pemerintah Desa disarankan bersikap proaktif kepada masyarakat dengan bersosialisasi yaitu bertatap muka secara langsung dan melakukan komunikasi dengan masyarakat.
2.    Pemerintah Desa disarankan untuk memberikan sanksi kepada tokoh masyarakat yang sering tidak mengikuti rapat musyawarah agar para tokoh masyarakat dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
3.    Pemerintah Desa disarankan agar melakukan pemerataan pembangunan disetiap dusun di Desa Arjasari. Jika semua pembangunan Desa terbentur oleh anggaran yang sangat minim diberikan oleh Pemerintah kabupaten, tidak ada salahnya Pemerintah Desa meminta bantuan kepada para ketua rukun warga setempat agar mengumpulkan dana untuk keperluan dan kepentingan pembangunan Desa yang menyangkut kepentingan masyarakat Desa dengan catatatn tidak memberatkan beban masyarakat.
4.    Pemerintah Desa disarankan bersikap transparan kepada masyarakat mengenai anggaran yang didapat oleh Desa.
5.    Pemerintah Desa disarankan agar memberikan pengertian dan pemahaman kepada tokoh masyarakat mengenai pentingnya kerjasama antara Pemerintah Desa dan para tokoh masyarakat, karena kerjasama merupakan kunci dari keberhasilan untuk perkembangan dan kemajuan Desa Arjasari.

DAFTAR PUSTAKA

Iqbal, H. 2002, Teori Pengambilan Keputusan, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Irham F., 2011, Manajemen Pengambilan Keputusan (Teori dan Aplikasi), Alfabeta, Bandung.
Rizky, D. 2013, Pengambilan Keputusan (Landasan Filosofis, Konsep dan Aplikasi), Alfabeta, Bandung.
Siagian, S.P,1981, Sistem Informasi untuk Pengambilan Keputusan, Idayu Press, Inti, Jakarta.

Dokumen-dokumen

Republik, Indonesia. 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Anonim, 2007. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No 13 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. Bandung. Lembaran Daerah Kabupaten Bandung.

Anonim, 2012. Peraturan Desa Arjasari Kabupaten Bandung No. 02 Tahun 2012 Tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Kabupaten Bandung.