Oleh:
Alfred Wijaya
Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik
Universitas Langlangbuana
Email: alfred_wi@hotmail.com
ABSTRAK
Minimnya Ruang Terbuka Hijau perkotaan menjadi
salah satu penyebab permasalahan pada lingkungan binaan di perkotaan seperti;
tingkat kebisingan, polutan yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor baik roda
dua maupun roda empat, suhu panas yang meningkat, hilangnya area
bersosialisasi, bermain dan berekreasi yang murah, nyaman dan gratis serta
salah satu penyebab meningkatnya tekanan dalam bekerja. Dengan
memperbanyak ruang terbuka hijau maka diharapkan permasalahan-permasalahan
tersebut di atas dapat teratasi untuk jangka panjang.
Kata
Kunci:
Ruang Terbuka Hijau
ABSTRACT
The lack of open green space in urban areas has become one of the causes of
the problems on the built environment in urban areas such as; the level of
noise, pollutants that are produced by two-wheel motor vehicles or four wheel,
temperature increases, the loss of the area to socialize, play and leisure,
that are convenient and free of charge as well as one of the causes of the
rising pressure in work. By adding the number of open green space, it is
expected that problems can be resolved for the long term.
Keywords: Green Open Spaces
PENDAHULUAN
Keberadaan
lahan dan penggunaannya berbanding terbalik dengan peningkatan jumlah penduduk,
dimana lahan yang ada semakin terbatas bahkan mulai terkikis habis oleh
kegiatan dari penduduk kota, sedangkan jumlah penduduk kota ataupun desa setiap
tahun terus meningkat dengan cepat hal ini menyebabkan pedesaan khususnya
perkotaan menjadi padat yang pada akhirnya menimbulkan kekumuhan kota terutama
pada ruang kota yang tidak terdefinisi dengan jelas.
Kota
dengan berbagai kegiatan yang ada didalamnya seperti kawasan industri, kegiatan
perdagangan dan jasa yang terus menerustak kenal henti, ternyata menimbulkan berbagai
permasalahan lingkungan, yang akhirnya juga mempengaruhi kualitas lingkungan
kota.
Keberadaan
ruang terbuka kota (hijau) semakin terdesak oleh alih fungsi dari berbagai
kegiatan perekonomian perkotaan (industri, perdagangan dan jasa serta lainnya)
Permasalahan
Dengan
semakin terdesaknya ruang terbuka perubahan fungsi kegiatan perkotaan maka
ruang terbuka (hijau) perkotaan semakin merana, sumpek dan memberikan suasana
gersang ditengah kerumunan bangunan-bangunan pendukung kegiatan perkotaan. Selain itu
jalanan menjadi gersang karena pohon peneduh sebagai salah satu pelindung dari
sengatan matahari menjadi berkurang karena di alih fungsikan ke pada pelebaran
jalan, serta kegiatan pendukung lainnya.
Kebutuhan
fungsi kegiatan penunjang perekonomian kota seperti perdagangan barang dan jasa
menjadi alasan yang klise oleh beberapa
pihak untuk melegalkan pemakaian ruang terbuka hijau, yang mengakibatkan
ancaman terhadap keberadaan ruang terbuka hijau sebagai penyeimbang tata hijau
pada wilayah perkotaan.
Dewasa
ini kebutuhan ruang terbuka hijau merupakan kebutuhan yang harus sangat
diperhitungkan, mengingat ruang terbuka hijau memiliki beragam keperluan yang
sangat mendasar. Kebutuhan tersebut bukan
saja hanya sekedar sebagai resapan air, penghijauan, peneduh atau penghasil O2
atau pun sebagai penetralisir zat – zat yang dihasilkan oleh pembakaran
kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, tetapi telah berkembang kepada perlunya ruang
terbuka hijau untuk keperluan bermain,
bersosialisasi, berekreasi serta beristirahat bagi warga kotanya. Di samping
itu juga ruang terbuka hijau
berfungsi sebagai sumber kehidupan hewan (berbagai ragam
burung, dan hewan lainnya).
Maksud
dan Tujuan
a. Mempertahankan
dan memper- banyak
ruang terbuka hijau kota sebagai wadah berkegiatan warganya (kota).
b. Keberlangsungan
satwa,
sebagai tempat tinggal para satwa, terutama burung-burung sehingga ada kontak yang
saling menguntungkan antara manusia (kota) dengan satwa (burung) dimana warga
(kota) dapat mendengar merdunya suara kicauan burung ataupun kepakan suara
sayapnya, ataupun suara-suara hewan peliharaan yang sengaja di bawa ke area terbuka hijau,
sehingga suasana alami dan natural dapat tercapai.
TINJAUAN
PUSTAKA
Pengertian
Ruang
terbuka hijau merupakan ruang yang sengaja direncanakan ataupun tidak sengaja
direncanakan. Adapun pengertian ruang terbuka hijau menurut beberapa sumber
adalah sebagai berikut:
a. Area
memanjang atau alur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat
terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh alami maupun yang sengaja
ditanam. (Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007).
b. Ruang
yang didominasi oleh lingkungan alami di luar maupun di dalam kota, dalam
bentuk tanaman, halaman, areal rekreasi dan jalur hijau (Trancik, 1986).
c. Suatu
wadah yang menampung aktivitas
manusia dalam suatu lingkungan yang tidak mempunyai penutup dalam bentuk fisik
(Budiharjo dalam Hanafi, 2014).
d. Ruang
yang berfungsi sebagai wadah untuk kehidupan manusia, baik secara individu
maupun berkelompok, serta wadah mahluk lainnya untuk hidup dan berkembang
secara berkelanjutan (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992).
Klasifikasi Ruang Terbuka Hijau
Dinas Pertamanan meng- klasifikasikan ruang terbuka hijau
berdasarkan pada kepentingan pengelolaannya:
a. Kawasan
Hijau Pertamanan Kota, merupakan sebidang tanah yang ditata secara teratur dan
artistik, ditanami pohon pelindung, semak/
perdu,
tanaman penutup tanah serta memiliki fungsi relaksasi. (Contoh: Taman Lansia dekat Gedung Sate Bandung).
b. Kawasan
Hijau Hutan Kota, yaitu ruang terbuka hijau dengan fungsi utama sebagai hutan
raya (Contoh:
Kebun Raya Bogor).
c. Kawasan
Hijau Rekreasi Kota, sebagai sarana rekreasi dalam kota yang memanfaatkan ruang
terbuka hijau (Contoh: Kebun Binatang).
d. Kawasan
Hijau kegiatan olahraga, tergolong ruang terbuka hijau area lapangan, yaitu
lapangan, lahan datar atau pelataran yang cukup luas. Bentuk dari ruang terbuka
ini adalah lapangan olahraga (gasibu), stadion, lintasan lari atau lapangan
golf.
e. Kawasan
Hijau Pemakaman.
f. Kawasan
Hijau Pertanian.
g. Kawasan
Jalur Hijau (jalur hijau sepanjang jalan, taman di per- simpangan jalan, dan sebagainya.
h. Kawasan
Hijau Pekarangan (contohnya di kawasan perumahan, perkantoran, kawasan
industri, dan sebagainya.)
Bentuk
Ruang Terbuka Hijau yang memiliki fungsi paling penting bagi wilayah perkotaan
adalah kawasan hijau taman kota dan kawasan hijau lapangan olah raga. Taman
kota dibutuhkan karena fungsi fungsi yang ada didalamnya terakomodasi, sedangkan ruang terbuka berupa lapangan olah
raga hijau memiliki fungsi serta sebagai sarana untuk menciptakan kebugaran dan
kesehatan masyarakatnya.
Fungsi Ruang Terbuka Hijau
Perubahan
lingkungan terjadi oleh berbagai hal, diantaranya adalah kegiatan-kegiatan manusia yang kurang
memperhatikan kelestarian lingkungan hijau. Kesadaran untuk menjaga kelestarian
lingkungan hijau akan lebih baik jika setiap orang dalam lingkup masyarakat
kota dan masyarakat keseluruhan umumnya, mengetahui fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH)
bagi lingkungan perkotaan.
Fungsi
Ruang Terbuka Hijau bagi suatu kota adalah untuk meningkatkan kualitas
kehidupan lingkungan dalam kota dengan menciptakan lingkungan binaan yang lebih baik dan
sehat.
Fungsi
Ruang terbuka Hijau menurut
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1998, yaitu sebagai:
a. Areal
perlindungan berlangsung-
nya
fungsi ekosistem dan penyangga kehidupan.
b. Sarana
menciptakan kebersihan, kesehatan, keserasian dan keindahan lingkungan.
c. Sarana
rekreasi.
d. Pengaman
lingkungan hidup perkotaan terhadap berbagai macam pencemaran, baik di darat,
perairan maupun udara.
e. Sarana
penelitian
dan pendidikan serta penyuluhan bagi masyarakat untuk membentuk kesadaran
lingkungan.
f. Tempat
perlindungan plasma nutfah.
g. Sarana
untuk mempengaruhi dan memperbaiki iklim mikro.
h. Pengatur
tata air.
Manfaat Ruang Terbuka Hijau
a. Meningkatkan
kualitas kehidupan ruang kota melalui penciptaan lingkungan yang aman, nyaman,
sehat, menarik dan berwawasan ekologis/lingkungan.
b. Mendorong
terciptanya ruang/- kegiatan
publik sehingga tercipta suatu keterkaitan ruang sosial dengan penggunanya.
c. Menciptakan
iklim mikro lingkungan yang berorientasi pada kepentingan pejalan kaki.
Kebutuhan Lahan Ruang
Terbuka Hijau
Kebutuhan
Lahan Ruang Terbuka Hijau pada perkotaan adalah suatu upaya untuk menciptakan
kota yang ramah lingkungan terhadap warganya serta menjaga keseimbangan habitat
alam di hubungkan dengan lingkungan
binaan, telah di atur dalam undang undang republik indonesia serta juga dalam
pedoman Pembangunan Umum Cipta karya, adalah sebagai berikut:
a. Setiap
250 orang
penduduk, minimal harus ada 1 taman, di
mana
luasanya sekurang-kurangnya 250 m2.
b. Kelompok
masyarakat ber- penduduk
2.550 jiwa, dibutuhkan aktivitas olah raga, voli, dengan standar 0,5 m2/p.
c. Taman
untuk 3.000 orang penduduk
dibutuhkan
lapangan olahraga, upacara, untuk peneduh di tanam pepohonan, dengan standar 0,3 m2/p.
d. Taman
Olah Raga untuk 120.000 orang
penduduk,
minimal satu lapangan hijau terbuka yang lengkap, seperti lapangan tenis, basket, kamar ganti,
wc umum, dengan
standar 0,2 m2/p.
e. Taman
Olah Raga 480.000 orang penduduk,
berbentuk stadion, taman bermain, area parkir, bangunan fungsional, dengan standar 0,3 m2/p.
f. Jalur
hijau, lokasinya menyebar, berfungsi sebagai filter industri, kawasan
penyangga, dengan standar 15 m2/p.
g. Lahan
pemakaman, ditentukan berdasarkan tingkat kematian dan menurut kebutuhan sesuai
dengan agama/kepercayaan yang dianut.
MINIMNYA AREA RUANG TERBUKA (HIJAU)
Meningkatnya
jumlah penduduk, banyaknya bangunan-bangunan, kendaraan kendaraan bermotor yang
menimbulkan kebisingan, kemacetan menyebabkan perkotaan tidak lagi nyaman.
Kenyamanan
menjadi tolok ukur dalam melakukan kegiatan sehari-hari karena ketika tingkat
kenyamanan terganggu maka efektivitas kerja dapan menurun, maka tingkat
kenyamanan merupakan salah satu faktor penting dalam berkegiatan khususnya
dalam bekerja.
Sebagian
besar masyarakat kota di Indonesia sudah merasa tidak nyaman dengan kondisi
perkotaannya, terutama di kota kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung
dan sebagainya.
Salah satu penyebabnya adalah hilangnya salah satu daya dukung perkotaan yakni
Ruang Terbuka
Hijau Kota.
Hal
ini mengakibatkan tingkat kebisingan menjadi tinggi karena kurangnya buffer
untuk kebisingan, suhu udara wilayah kota menjadi tinggi karena minimnya
vegetasi untuk menurunkan suhu panas atau untuk peneduh dan sebagainya.
Kota
menyimpan panas dan melepaskan panas di siang hari dan pada malam hari,
sehingga malam hari kota menjadi lebih panas di banding dengan daerah
sekitarnya, yang mengakibatkan
efek “urban heat island”.
Guna Penghijauan
Penambahan
luas lahan permukaan untuk vegetasi akan dengan cepat dapat menurunkan suhu
panas udara. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988 mengemukakan bahwa
ruang terbuka hijau mempunyai manfaat sebagai berikut:
a. Memberikan
kesegaran, kenyamanan dan keindahan lingkungan.
b. Memberikan
lingkungan yang bersih dan sehat.
c. Memberikan
hasil produksi berupa kayu, daun, bunga, biji serta buah buahan atau hasil
lainnya.
Manfaat
yang dapat langsung dirasakan dari banyaknya Ruang Terbuka Hijau adalah
menciptakan iklim mikro perkotaan.
Dukes
(2005) menuliskan
bahwa rumput-rumputan
walaupun tergolong tanaman bawah, tetap memiliki peranan yang cukup penting
dalam mengubah komposisi CO2 pada udara
sekitar.
Udara
alami yang bersih sering terkontaminasi oleh kegiatan kegiatan manusia seperti
buangan gas kendaraan, serta kegiatan alami seperti angin yang berhembus cukup
besar sehingga menimbulkan debu debu yang berterbangan yang menyebabkan udara
menjadi terkontaminasi, dan dengan adanya hutan kota maka kotoran-kotoran tersebut dapat tersaring
dan terserap oleh tajuk pepohonan.
Di samping sebagai saringan buangan
gas yang dihasilkan oleh kendaraan ataupun debu, ruang terbuka hijau ini juga
mampu mereduksi tingkat kebisingan, panas terik matahari dan
sebagainya.
Manfaat
sosial dari Ruang Terbuka Hijau ini langsung dapat dirasakan oleh individual,
kelompok, masyarakat atau penduduk kota. Pemandangan ruang hijau dengan
dipadukan keberadaan airnya dapat meningkatkan produktivitas kerja, menimbulkan efek psiologi kesejukan dan
kenyamanan, serta mempercepat proses penyembuhan bagi mereka yang dilanda
sakit.
Keuntungan
yang dirasakan oleh suatu kelompok (pekerja) pemandangan hijau dari vegetasi
dapat mempertahankan produktivitas dalam bekerja, tidak cepat lelah.
Bagi
individu, keluarga dan masyarakat dengan adanya
ruang terbuka hijau berupa areal bermain serta pepohonan di sekitarnya dapat
menjadikan ruang bermain, berekreasi, berelaksasi, dan bersosialisasi, dapat
mendukung perkembangan kemampuan dan perilaku
anak.
KESIMPULAN
Permasalahan
yang terjadi di perkotaan adalah pertambahan penduduk setiap tahunnya, hal ini
menyebabkan peningkatan sarana dan prasarana penunjang berupa pertambahan
kendaraan bermotor, gedung-gedung
bertingkat yang berakibat pada masalah fisik kota, yaitu terciptanya udara kota
yang kurang sehat, tingkat kebisingan yang tinggi, ketidaknyamanan hidup di
perkotaan, polusi udara yang tinggi.
Penghijauan
mampu mengembalikan iklim mikro kota, dengan banyaknya
ruang terbuka hijau kota permasalahan ke bisingan, polusi akibat kendaraan
dapat teratasi, di samping
itu juga dapat meningkatkan kenyamanan hidup di perkotaan dan menekan tingkat
stress lingkup perkotaan.
DAFTAR PUSTAKA
Dukes
J.S.; Nona R.C.; Elsa E.C.; Lisa A.M; Rebecca, S.; Susan, T T.; Todd, T.; Harold, A.M dan Christopher, B.F., (2005). Responseof
Grassland Production to Single and Multiple Global Environment Changes. Plas Biology. 3:0001-0009.
Hanafi,
A. F. (2014), Ruang Terbuka sebagai Pendukung Arsitektur Pertahanan, Proceeding Seminar Nasional Arsitektur
Pertahanan (Arshan), UPN Veteran Jatim, 8 Agustus.
Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988
tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau di Wilayah Perkotaan.
Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 1992 tentang
Penataan Ruang.
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Ruang
Terbuka Hijau.
Zulfahani,
R. Hatta, G.M. Rusmayadi dan Maharso, 2005. Peran hutan kota dalam menurunkan
tingkat kebisingan. Enviro scienteae.
(191) : 29-35.