Tentang SosioHumanitas Unla

SosioHumanitas Unla merupakan Jurnal Ilmu-ilmu Sosial & Humaniora Universitas Langlangbuana.

Sosiohumanitas berisi karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran berdasarkan kajian literatur yang dimuat dalam bentuk media cetak oleh LPPM Universitas Langlangbuana Bandung.

Materi yang dibahas mencakup masalah dan isu-isu yang aktual mengenai aspek sosial budaya dan kemanusiaan lainnya.

ISSN 1410-9263.

Fungsi dan Kegunaan Ruang Terbuka Hijau pada Lingkup Perkotaan


Oleh:
Alfred Wijaya
Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Langlangbuana
Email: alfred_wi@hotmail.com

 
ABSTRAK

Minimnya Ruang Terbuka Hijau perkotaan menjadi salah satu penyebab permasalahan pada lingkungan binaan di perkotaan seperti; tingkat kebisingan, polutan yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, suhu panas yang meningkat, hilangnya area bersosialisasi, bermain dan berekreasi yang murah, nyaman dan gratis serta salah satu penyebab meningkatnya tekanan dalam bekerja. Dengan memperbanyak ruang terbuka hijau maka diharapkan permasalahan-permasalahan tersebut di atas dapat teratasi untuk jangka panjang.

Kata Kunci: Ruang Terbuka Hijau


ABSTRACT

The lack of open green space in urban areas has become one of the causes of the problems on the built environment in urban areas such as; the level of noise, pollutants that are produced by two-wheel motor vehicles or four wheel, temperature increases, the loss of the area to socialize, play and leisure, that are convenient and free of charge as well as one of the causes of the rising pressure in work. By adding the number of open green space, it is expected that problems can be resolved for the long term.

Keywords: Green Open Spaces




PENDAHULUAN
Keberadaan lahan dan penggunaannya berbanding terbalik dengan peningkatan jumlah penduduk, dimana lahan yang ada semakin terbatas bahkan mulai terkikis habis oleh kegiatan dari penduduk kota, sedangkan jumlah penduduk kota ataupun desa setiap tahun terus meningkat dengan cepat hal ini menyebabkan pedesaan khususnya perkotaan menjadi padat yang pada akhirnya menimbulkan kekumuhan kota terutama pada ruang kota yang tidak terdefinisi dengan jelas.
Kota dengan berbagai kegiatan yang ada didalamnya seperti kawasan industri, kegiatan perdagangan dan jasa yang terus menerustak kenal henti, ternyata menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan, yang akhirnya juga mempengaruhi kualitas lingkungan kota.
Keberadaan ruang terbuka kota (hijau) semakin terdesak oleh alih fungsi dari berbagai kegiatan perekonomian perkotaan (industri, perdagangan dan jasa serta lainnya)

Permasalahan
Dengan semakin terdesaknya ruang terbuka perubahan fungsi kegiatan perkotaan maka ruang terbuka (hijau) perkotaan semakin merana, sumpek dan memberikan suasana gersang ditengah kerumunan bangunan-bangunan pendukung kegiatan perkotaan.  Selain itu jalanan menjadi gersang karena pohon peneduh sebagai salah satu pelindung dari sengatan matahari menjadi berkurang karena di alih fungsikan ke pada pelebaran jalan, serta kegiatan pendukung lainnya.
Kebutuhan fungsi kegiatan penunjang perekonomian kota seperti perdagangan barang dan jasa menjadi alasan yang  klise oleh beberapa pihak untuk melegalkan pemakaian ruang terbuka hijau, yang mengakibatkan ancaman terhadap keberadaan ruang terbuka hijau sebagai penyeimbang tata hijau pada wilayah perkotaan.
Dewasa ini kebutuhan ruang terbuka hijau merupakan kebutuhan yang harus sangat diperhitungkan, mengingat ruang terbuka hijau memiliki beragam keperluan yang sangat mendasar.  Kebutuhan tersebut bukan saja hanya sekedar sebagai resapan air, penghijauan, peneduh atau penghasil O2 atau pun sebagai penetralisir zat – zat yang dihasilkan oleh pembakaran kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, tetapi telah berkembang kepada perlunya ruang terbuka hijau untuk keperluan bermain, bersosialisasi, berekreasi serta beristirahat bagi warga kotanya. Di samping itu juga ruang terbuka hijau berfungsi sebagai sumber kehidupan hewan (berbagai ragam burung, dan hewan lainnya).

Maksud dan Tujuan
a.       Mempertahankan dan memper- banyak ruang terbuka hijau kota sebagai wadah berkegiatan warganya (kota).
b.      Keberlangsungan satwa, sebagai tempat tinggal para satwa, terutama burung-burung sehingga ada kontak yang saling menguntungkan antara manusia (kota) dengan satwa (burung) dimana warga (kota) dapat mendengar merdunya suara kicauan burung ataupun kepakan suara sayapnya, ataupun suara-suara hewan peliharaan yang sengaja di bawa ke area terbuka hijau, sehingga suasana alami dan natural dapat tercapai.

TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian
Ruang terbuka hijau merupakan ruang yang sengaja direncanakan ataupun tidak sengaja direncanakan. Adapun pengertian ruang terbuka hijau menurut beberapa sumber adalah sebagai berikut:
a.       Area memanjang atau alur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh alami maupun yang sengaja ditanam. (Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007).
b.      Ruang yang didominasi oleh lingkungan alami di luar maupun di dalam kota, dalam bentuk tanaman, halaman, areal rekreasi dan jalur hijau (Trancik, 1986).
c.       Suatu wadah yang menampung aktivitas manusia dalam suatu lingkungan yang tidak mempunyai penutup dalam bentuk fisik (Budiharjo dalam Hanafi, 2014).
d.      Ruang yang berfungsi sebagai wadah untuk kehidupan manusia, baik secara individu maupun berkelompok, serta wadah mahluk lainnya untuk hidup dan berkembang secara berkelanjutan (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992).

Klasifikasi Ruang Terbuka Hijau
Dinas Pertamanan meng- klasifikasikan ruang terbuka hijau berdasarkan pada kepentingan pengelolaannya:
a.       Kawasan Hijau Pertamanan Kota, merupakan sebidang tanah yang ditata secara teratur dan artistik, ditanami pohon pelindung, semak/ perdu, tanaman penutup tanah serta memiliki fungsi relaksasi. (Contoh: Taman Lansia dekat Gedung Sate Bandung).
b.      Kawasan Hijau Hutan Kota, yaitu ruang terbuka hijau dengan fungsi utama sebagai hutan raya (Contoh: Kebun Raya Bogor).
c.       Kawasan Hijau Rekreasi Kota, sebagai sarana rekreasi dalam kota yang memanfaatkan ruang terbuka hijau (Contoh: Kebun Binatang).
d.      Kawasan Hijau kegiatan olahraga, tergolong ruang terbuka hijau area lapangan, yaitu lapangan, lahan datar atau pelataran yang cukup luas. Bentuk dari ruang terbuka ini adalah lapangan olahraga (gasibu), stadion, lintasan lari atau lapangan golf.
e.       Kawasan Hijau Pemakaman.
f.       Kawasan Hijau Pertanian.
g.      Kawasan Jalur Hijau (jalur hijau sepanjang jalan, taman di per- simpangan jalan, dan sebagainya.
h.    Kawasan Hijau Pekarangan (contohnya di kawasan perumahan, perkantoran, kawasan industri, dan sebagainya.)

Bentuk Ruang Terbuka Hijau yang memiliki fungsi paling penting bagi wilayah perkotaan adalah kawasan hijau taman kota dan kawasan hijau lapangan olah raga. Taman kota dibutuhkan karena fungsi fungsi yang ada didalamnya terakomodasi,  sedangkan ruang terbuka berupa lapangan olah raga hijau memiliki fungsi serta sebagai sarana untuk menciptakan kebugaran dan kesehatan masyarakatnya.

Fungsi Ruang Terbuka Hijau
Perubahan lingkungan terjadi oleh berbagai hal, diantaranya adalah kegiatan-kegiatan manusia yang kurang memperhatikan kelestarian lingkungan hijau. Kesadaran untuk menjaga kelestarian lingkungan hijau akan lebih baik jika setiap orang dalam lingkup masyarakat kota dan masyarakat keseluruhan umumnya, mengetahui fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) bagi lingkungan perkotaan. Fungsi Ruang Terbuka Hijau bagi suatu kota adalah untuk meningkatkan kualitas kehidupan lingkungan dalam kota dengan menciptakan lingkungan binaan yang lebih baik dan sehat.
Fungsi Ruang terbuka Hijau menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1998, yaitu sebagai:
a.    Areal perlindungan berlangsung- nya fungsi ekosistem dan penyangga kehidupan.
b.   Sarana menciptakan kebersihan, kesehatan, keserasian dan keindahan lingkungan.
c.    Sarana rekreasi.
d.   Pengaman lingkungan hidup perkotaan terhadap berbagai macam pencemaran, baik di darat, perairan maupun udara.
e.    Sarana penelitian dan pendidikan serta penyuluhan bagi masyarakat untuk membentuk kesadaran lingkungan.
f.    Tempat perlindungan plasma nutfah.
g.   Sarana untuk mempengaruhi dan memperbaiki iklim mikro.
h.   Pengatur tata air.

Manfaat Ruang Terbuka Hijau
a.    Meningkatkan kualitas kehidupan ruang kota melalui penciptaan lingkungan yang aman, nyaman, sehat, menarik dan berwawasan ekologis/lingkungan.
b.   Mendorong terciptanya ruang/- kegiatan publik sehingga tercipta suatu keterkaitan ruang sosial  dengan penggunanya.
c.    Menciptakan iklim mikro lingkungan yang berorientasi pada kepentingan pejalan kaki.

Kebutuhan Lahan Ruang Terbuka Hijau
Kebutuhan Lahan Ruang Terbuka Hijau pada perkotaan adalah suatu upaya untuk menciptakan kota yang ramah lingkungan terhadap warganya serta menjaga keseimbangan habitat alam di hubungkan dengan lingkungan binaan, telah di atur dalam undang undang republik indonesia serta juga dalam pedoman Pembangunan Umum Cipta karya, adalah sebagai berikut:
a.    Setiap 250 orang penduduk, minimal harus ada 1 taman, di mana luasanya sekurang-kurangnya 250 m2.
b.   Kelompok masyarakat ber- penduduk 2.550 jiwa, dibutuhkan aktivitas olah raga, voli, dengan standar 0,5 m2/p.
c.    Taman untuk 3.000 orang penduduk dibutuhkan lapangan olahraga, upacara, untuk peneduh di tanam pepohonan, dengan standar 0,3 m2/p.
d.   Taman Olah Raga untuk 120.000 orang penduduk, minimal satu lapangan hijau terbuka yang lengkap, seperti lapangan tenis, basket, kamar ganti, wc umum, dengan standar 0,2 m2/p.
e.    Taman Olah Raga 480.000 orang penduduk, berbentuk stadion, taman bermain, area parkir, bangunan fungsional, dengan standar 0,3 m2/p.
f.    Jalur hijau, lokasinya menyebar, berfungsi sebagai filter industri, kawasan penyangga, dengan standar 15 m2/p.
g.   Lahan pemakaman, ditentukan berdasarkan tingkat kematian dan menurut kebutuhan sesuai dengan agama/kepercayaan yang dianut.

MINIMNYA AREA  RUANG TERBUKA (HIJAU)
Meningkatnya jumlah penduduk, banyaknya bangunan-bangunan, kendaraan kendaraan bermotor yang menimbulkan kebisingan, kemacetan menyebabkan perkotaan tidak lagi nyaman.
Kenyamanan menjadi tolok ukur dalam melakukan kegiatan sehari-hari karena ketika tingkat kenyamanan terganggu maka efektivitas kerja dapan menurun, maka tingkat kenyamanan merupakan salah satu faktor penting dalam berkegiatan khususnya dalam bekerja.
Sebagian besar masyarakat kota di Indonesia sudah merasa tidak nyaman dengan kondisi perkotaannya, terutama di kota kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung dan sebagainya. Salah satu penyebabnya adalah hilangnya salah satu daya dukung perkotaan yakni Ruang Terbuka Hijau Kota.
Hal ini mengakibatkan tingkat kebisingan menjadi tinggi karena kurangnya buffer untuk kebisingan, suhu udara wilayah kota menjadi tinggi karena minimnya vegetasi untuk menurunkan suhu panas atau untuk peneduh dan sebagainya.
Kota menyimpan panas dan melepaskan panas di siang hari dan pada malam hari, sehingga malam hari kota menjadi lebih panas di banding dengan daerah sekitarnya, yang mengakibatkan efek “urban heat island”.
Guna Penghijauan
Penambahan luas lahan permukaan untuk vegetasi akan dengan cepat dapat menurunkan suhu panas udara. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988 mengemukakan bahwa ruang terbuka hijau mempunyai manfaat sebagai berikut:
a.    Memberikan kesegaran, kenyamanan dan keindahan lingkungan.
b.   Memberikan lingkungan yang bersih dan sehat.
c.    Memberikan hasil produksi berupa kayu, daun, bunga, biji serta buah buahan atau hasil lainnya.

Manfaat yang dapat langsung dirasakan dari banyaknya Ruang Terbuka Hijau adalah menciptakan iklim mikro perkotaan. Dukes (2005) menuliskan bahwa rumput-rumputan walaupun tergolong tanaman bawah, tetap memiliki peranan yang cukup penting dalam mengubah komposisi CO2 pada udara sekitar.
Udara alami yang bersih sering terkontaminasi oleh kegiatan kegiatan manusia seperti buangan gas kendaraan, serta kegiatan alami seperti angin yang berhembus cukup besar sehingga menimbulkan debu debu yang berterbangan yang menyebabkan udara menjadi terkontaminasi, dan dengan adanya hutan kota maka kotoran-kotoran tersebut dapat tersaring dan terserap oleh tajuk pepohonan.
Di samping sebagai saringan buangan gas yang dihasilkan oleh kendaraan ataupun debu, ruang terbuka hijau ini juga mampu mereduksi tingkat  kebisingan, panas terik matahari dan sebagainya.
Manfaat sosial dari Ruang Terbuka Hijau ini langsung dapat dirasakan oleh individual, kelompok, masyarakat atau penduduk kota. Pemandangan ruang hijau dengan dipadukan keberadaan airnya dapat meningkatkan produktivitas kerja, menimbulkan efek psiologi kesejukan dan kenyamanan, serta mempercepat proses penyembuhan bagi mereka yang dilanda sakit.
Keuntungan yang dirasakan oleh suatu kelompok (pekerja) pemandangan hijau dari vegetasi dapat mempertahankan produktivitas dalam bekerja, tidak cepat lelah.
Bagi individu, keluarga dan masyarakat dengan adanya ruang terbuka hijau berupa areal bermain serta pepohonan di sekitarnya dapat menjadikan ruang bermain, berekreasi, berelaksasi, dan bersosialisasi, dapat mendukung perkembangan kemampuan dan perilaku anak.

KESIMPULAN
Permasalahan yang terjadi di perkotaan adalah pertambahan penduduk setiap tahunnya, hal ini menyebabkan peningkatan sarana dan prasarana penunjang berupa pertambahan kendaraan bermotor, gedung-gedung bertingkat yang berakibat pada masalah fisik kota, yaitu terciptanya udara kota yang kurang sehat, tingkat kebisingan yang tinggi, ketidaknyamanan hidup di perkotaan, polusi udara yang tinggi.
Penghijauan mampu mengembalikan iklim mikro kota, dengan banyaknya ruang terbuka hijau kota permasalahan ke bisingan, polusi akibat kendaraan dapat teratasi, di samping itu juga dapat meningkatkan kenyamanan hidup di perkotaan dan menekan tingkat stress lingkup perkotaan.


DAFTAR PUSTAKA

Dukes J.S.; Nona R.C.; Elsa E.C.; Lisa A.M; Rebecca, S.; Susan, T T.; Todd, T.; Harold, A.M dan Christopher, B.F., (2005). Responseof Grassland Production to Single and Multiple Global Environment Changes. Plas Biology. 3:0001-0009.

Hanafi, A. F. (2014), Ruang Terbuka sebagai Pendukung Arsitektur Pertahanan, Proceeding Seminar Nasional Arsitektur Pertahanan (Arshan), UPN Veteran Jatim, 8 Agustus.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau di Wilayah Perkotaan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Ruang Terbuka Hijau.


Zulfahani, R. Hatta, G.M. Rusmayadi dan Maharso, 2005. Peran hutan kota dalam menurunkan tingkat kebisingan. Enviro scienteae. (191) : 29-35.